Kualatungkal, AP – Pekerjaan jalan Rigid Beton jalan Jendral Sudirman, menuju Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), diduga menyalahi aturan dokumen lelang pekerjaan, sehingga hal itu mendapat sorotan masyarakat.
Dalam dokumen lelang, terdapat item alat berat Slip Form Paver, sebagai syarat alat pendukung pelaksanaan pekerjaan. Anehnya, setelah dilaksanakan pekerjaan tersebut, tidak terdapat alat Slip Form Paver.
Dalam prakteknya, rekanan hanya menggunakan mesin Robin sebagai alat pendukung untuk maratakan coran beton.
Dari keterangan salah seorang warga Kota Kualatungkal, Suhaimi menyebutkan, seharusnya pelaksana pekerjaan harus melakukan pekerja tersebut sesuai aturan yang ada.
“Kita bukan mau mencari kesalahan pekerjaan, namun pihak rekanan harus sesuai aturan lah, agar pekerjaan berkualitas bagus, jangan terus membodohi masyarakat untuk dapat untung yang besar,”kata dia.
Lanjutnya, kalau aturan serta syarat pekerjaan hanya dibuat untuk memenangkan rekanan pesanan, itu sama saja pihak terkait terlibat dalam membodohi masyarakat.
“Kita lihat saja realitanya di lapangan, jadi kita selaku masyarakat bukan tidak setuju adanya pembangunan agar jalan ditungkal ini semakin bagus, namun kerjalah sesuai aturan yang ada,”sebutnya.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanjab Barat, Andi Nuzul dimintai keterangan persoalan tersebut, bahwa syrat pada item dokument tersebut dirinya tidak mengetahui secara pasti.
“Kalau secara pastinya saya tidak mengetahui itu, namun dengar dengarnya ada dulu, coba tanyakan kepada anak anak ULP,”ucap Andi Nuzul melalui selullernya kemarin, Rabu (27/09).
Namun Kepala ULP Kabupaten Tanjabbar, Ilmardi dicoba konfirmasi nomor ponsel yang digunakan bernada tidak aktif. mg