Jambi, AP – Vonis satu tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap Wahono (65), pelaku kekerasan seks terhadap empat orang anak SMP di Kota Jambi yang berusia belasan tahun, mencerminkan lemahnya perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan dari kejahatan seksual. Dan kembali masyarakat Kota Jambi yang mngatasnamakan dirinya #SaveOurSisters mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Jambi, untuk mendesak agar kejaksaan melakukan banding terhadap vonis itu. Selasa (13/12) kemarin.
Ida Zubaidah, salah satu inisiator gerakan #SaveOurSister menyayangkan putusan tersebut, menurutnya, putusan hukum sangat tidak memihak pada keadilan korban dan keluarganya.
“Ketidakseriusan negara menjerat pelaku dengan hukuman setimpal sama atinya menyuburkan aksi-aksi kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan,” tegas Zubaidah.
Pengamat hukum, Ilham Kurniawan, yang juga anggota gerakan #SaveOurSister menyatakan, putusan tersebut merupakan citra buruk perlindungan hukum terhadap anak dan perempuan di saat kekerasan seksual mendapat kecaman dari berbagai pihak, baik di nasional maupun internasional.
“Bahkan, pada Mei 2016, Presiden Jokowi membuat Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah di sahkan oleh DPR menjadi UU pada Oktober lalu. Aturan tersebut intinya memperberat hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tegas Ilham.
Putusan yang dijatuhkan pada Wahono, tambah ilham, sangat jauh dari semangat perlindungan anak dari kekerasan seksual dan tak akan memberi efek jera bagi pelaku. Apa lagi kasus yang dilakukan secara berantai dengan jumlah korban yang melapor sebanyak empat orang dengan usia 13-14 tahun.
Dalam aksi solidaritas #SaveOurSister meminta penjelasan pihak kejaksaan mengenai tuntutan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhadap Wahono yang berujung vonis satu tahun pada Selasa, 06 Desember lalu.
Dalam aksinya, masyarakat minta pihak kejaksaan untuk lakukan banding dan menjadi garda terdepan dalam melindungi keadilan bagi para korban, bukan malah meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. bdh