Jambi, AP – Mantan Wakil Ketua DPRD Bungo Ahmad Fauzan, tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Pasalnya, hingga tenggat waktu yang ditentukan, Fauzan tidak menyatakan akan menempuh upaya hukum lainnya ke Mahkamah Agung (MA.
Hal ini dibenarkan Hari Widodo, Humas Pengadilan Tipikor Jambi saat dikonfirmasi wartawan. “Dia tidak ada mengajukan kasasi, dan waktu juga sudah habis,” kata Hari, Selasa (13/12).
Dengan berakhirnya masa pikir-pikir tersebut, maka dapat dipastikan terdakwa dalam hal ini Ahmad Fauzan, menerima hasil putusan banding. “Karena tidak mengajukan kasasi, artinya terdakwa menerima putusan,” tandasnya.
Sebelumnya, putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jambi dengan hakim ketua ketua P.H. Hutabarat, menambah hukumannya selama 6 bulan. Putusan ini diterima Pengadilan Tipikor Jambi, beberapa waktu lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmad Fauzan telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukum selama 1 tahun 6 bulan. Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50 juta. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 328.534.545. met