Dirjen AHU Menkum HAM Hanya Janji Bantu Menyelesaikannya
Bangko, AP.- Keberadaan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP), Yayasan Pendidikan Merangin (YPM) hingga kini terus dibelit persoalan adminitrasi yang tidak pernah tuntas, meskipun demikian proses perkuliahan berjalan lancer tanpa ada hambatan.
Kisru hingga kini masih ditangani Menteri Hukum dan HAM RI, melalui Dirjen AHU Menkum HAM berjanji membantu untuk menyelesaikan persoalan ini. Apalagi belakangan ini seolah olah tidak ada masalah, kemudian pihak YPM diam-diam menyebutkan bahwa Akta Notaris No 794 tahun 2015 dalam Proses Likuidasi.
Hal ini membuat sejumlah Dosen Tetap Yayasan dan mahasiswa yang diberhentikan oleh Yayasan Akta Notaris No 44 Tahun 2010 angkat bicara. Dan melayangkan surat pada Bupati Merangin dan minta Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Menkumham RI mengkaji lebih dalam Proses Likuidasi STKIP yang diajukan Tim Likuidasi YPM itu.
“Kami mempertanyakan adanya Pengumuman YPM Sarolangun Bangko bahwa Akta Notaris 794 dalam Proses Likuidiasi pada Bupati Merangin sebagai Pelindung /Penasehat Akta Notaris Nomor 03 Tahun 1998,” ujar mantan Ketua STKIP YPM Tom Olfia M Pdi pada wartawan.
Dalam surat tertanggal 10 Nopember 2016 itu sejumlah Dosen dan Mahasiswa yang diberhentikan tidak hormat itu juga mempertanyakan pada Bupati Merangin tentang asset Yayasan Akta Notaris no 03 Tahun 1998, mengingat sampai saat ini sudah muncul beberapa yasayan baru yang menganggap dirinya sah dan telah menaungi STKIP selama ini seperti Akta Notaris No 21 Tahun 2001, Akta Notaris No 44 Tahun 2010 dan Akta Notaris Nomor 794 Tahun 2015.
Surat yang juga ditembuskan ke Dirjen AHU di Jakarta serta Kopertis Wilayah X Padang itu, mereka menegaskan, Akta Notaris No 794 Tahun 2015 merupakan perubahan dari Akta Notaris No 03 tahun 1998 yang merupakan bentukan dari pendiri yang bukan asli, yaitu Syahbudin SH atas nama badan pendiri. Padahal ia adalah sebagai Badan Pendiri yang ditunjuk. Dan bukan Badan pendiri asli. Apa bisa seperti itu, tegasnya mempertanyakan.
Mereka juga menyinggung surat Bupati Merangin bernomor 100/1234/Pem/2015 tertanggal 30 November 2015 yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, perihal permohonan audiensi masalah Yayasan YPM Sarolangun Bangko. Dimana sampai kini tak ada realisasinya.
Persoalan besar yang membelit STKIP itu sudah berlarut larut sejak 2011. Sebagai buntut aksi sejumlah Dosen Tetap Yayasan dan Ketua STKIP waktu itu Tom Olfia yang mempertanyakan legalitas Akta No 44 Tahun 2010.
Akibatnya sampai kini dua pejabat Ketua STKIP DR Arislan M Pd dan Tom Olfia serta sejumlah dosen dipecat. Tak sampai di situ gelombang aksi demo mahasiwa yang mempertanyakan legalitas kampus itu juga jadi korban. Sedikitnya 15 mahasiswa juga di Drop Out (DO) pihak yayasan yang bersekongkol dengan Ketua STKIP waktu itu, Dra Elva Eriyani M Pd.
Terkait penyelesaian masalah itu Bupati Merangin H Al Haris S Sos MH juga sudah minta bantuan pada Zainul Imron, Bupati Sarko sebelumnya. Di samping itu , Komnas HAM juga sudah turun ke Merangin.
Bahkan kini masalah itu masih ditangani Dirjen PHU Komnas HAM. Ironisnya, seakan tak ada masalah, belakangan ini pihak yayasan membuat iklan di salah satu media harian di Jambi, bahwa Yayasan Pendidikan Merangin kini dalam Proses Likuidasi. Pengumuman YPM bernomor 03/YPM- Sarko/Pengurus/2016 ditandatangani Tim Likuiditor Muhammad Nasir S Sos M HUM, Hermansyah SH dan Mariaty S Pd.
“Ini persoalan besar dan sudah berlarut larut, sudah seharusnya semua pihak serius menyelesaikannya, biar semuanya jelas. Terutama ya legalitas STKIP ini,” sebut Drs H Abdul Muis salah seorang dosen yang jadi korban Akta No 44 yang juga diamini Drs Abu Tahar.
Sementara itu Drs H Zainul Imron mantan Bupati Sarko mengatakan, terkait masalah kampus tertua di Merangin itu dirinya sudah menghadap Dirjen AHU di Jakarta. Diperoleh informasi, bahwa Badan Penyelenggara STKIP akan ditinjau ulang oleh Dirjen AHU. Karena ditemukan banyak terdapat kekeliruan dan mengaju pada sejarah berdirinya STKIP.“Dirjen AHU juga akan membantu menyelesaikan masalah ini,” ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, Bupati Merangin juga sudah minta Menteri Hukum dan HAM RI untuk audiensi menyelsaikan masalah YPM Sarko Akta Notaris No 03 Tahun 1998. Dalam surat tertanggal 30 Nopember 2015 itu Bupati Al Haris menyebutkan Akta no 03 tahun 1998 itu masih bermasalah, bahkan tulisnya sudah terjadi pelanggaran terhada surat Bupati nomor 188.342/1054/pem/2015 tanggal 6 Oktober 2015.
Berlanjut kemudian, Oktober Bupati Merangin juga menyurati Dirjen AHU Kemen Hum HAM RI untuk memediasi sengketa YPM Sarko. Dengan itikad baik kiranya Dirjen AHU menunda proses pengesahan/pendaftaran perubahan Akta Notaris Nany Ratna Wirdanialis SH Nomnor 3 tahun 1998 tanggal 12 Februari 1998 tentang pernyataan Keputusan Rapat badan Pendiri dan Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Sarolangun Bangko yang diajukan pihak mana pun, tulis Bupati dalam surat itu.nzr