Kualatungkal, AP – Temuan Inspektorat terhadap penggunaan anggaran yang tidak disertai dengan SPJ, seperti terdapat pengeluaran anggaran yang belum didukung dengan bukti, BKU Faktur, Pembayaran honororium forum DLLAJ Tanjabbar, daftar belanja pengeluaran, pembayaran SPPD yang tidak sesuai, pengeluaran anggaran kegiatan belum lengkap SPJ, pembayaran tunjangan jabatan dibenarkan oleh Bendahara pengeluaran Dishub Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Saat dijumpai dikantornya, Bendahara Pengeluaran Dishub Tanjabbar, M. Arsyad mengatakan, temuan tersebut dinilai tidak masalah, sebab hanya kesalahan Administrasi. Ia juga mengaku, temuan Inpektorat terjadi hampir setiap tahun, itupun rata-rata kesalahan admistrasi.
“Jadi itu hanya temuan inspektorat, itu tidak apa-apa. Kami juga sudah melengkapi kekurangannya, inspektorat hanya meminta melengkapi administrasi,” ujarnya dengan nada percaya diri Rabu (14/12) kemarin.
Dengan penuh percaya diri ia juga menceritakan, saat Inpektorat melakukan pemeriksaan, hanya ditemukan kekurangan administrasi. Pihaknya juga baru mendapat LHP dari Inspektorat dan rencananya apak dilengkapi Besok.
“Besok kita akan lengkapi kekurangan administrasi yang menjadi temuan Inspektorat itu. Kekurangan pembayaran, dan kelebihan anggaran juga akan kita kembalikan besok,” timpanya.
Mendengar hal ini, Anggota DPRD Tanjabbar, Adam, menyangankan sikap salah satu oknum pegawai Negri tersebut. Adam juga mengkritik kinerja Bendahara dan kepala dinas yang dinilai kurang Propesional.
“Ini jelas dianggap remeh, wajar ada temuan Inpektorat, masalah spj saja dianggap remeh. Jika sebelumnya pemeriksaan Inpektorat di tanggap serius waktu itu, ini tidak menjadi masalah, setelah diketahui adanaya temuan dan adanya LHP baru melengkapi, seperti di sengaja,” tutur adam.
Lagian, sambung adam, setiap rupiah mengunakan uang negara harus bisa dipertanggung jawabkan. Dengan melampirkan SPJ dan bukti-bukti bahwa pengunaan anggaran tersebut sesuai dengan peruntukannya.
“Harus ada SPJ nya donk, uang APBD itu kan uang negara bukan uang pribadi, maka itu apabila dishub mengunakan anggaran tak disertai SPJ itu sama saja tindakan korupsi, dan harus dipertanggung jawabkan,” tegas Adam. her