Kualatungkal, AP – Untuk pejabat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Baru yang tidak berbeda signifikan atau masih sama hanya akan dikukuhkan. Teruntuk OPD baru yang berbeda dan masih kosong akan dilakukan seleksi terbuka dan atau di Peltukan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), H. Zulkifli mengatakan, untuk saat ini mereka tengah membahas tentang OPD Baru. Terlebih saat ini merupakan Bulan Desember atau penghujung tahun.
Zulkifli mengatakan hal itu sesuai amanat di dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)/Kota (Pemkot) terkait dengan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah PP No.18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“SE No 3116 itu mengatur mengenai OPD baru yang tidak berbeda signifikan atau masih sama itu akan dikukuhkan pertama kali,” ujarnya kemarin, Rabu (14/12).
Pejabat Pimpinan Tinggi yang dikukuhkan yakni jabatan Pimpinan Tinggi yang memiliki nomenklatur, tugas, dan fungsi yang masih sama atau yang nomenklaturnya berubah, namun tugas dan fungsinya tidak mengalami perubahan yang signifikan, maka pejabat tersebut dapat dikukuhkan untuk dilantik kembali dalam jabatan tersebut.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang mengalami perubahan karena dipecah ke dalam beberapa Jabatan Pemimpin Tinggi yang lain, maka pejabat pimpinan tinggi sebelumnya yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu jabatan yang sesuai.
Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi yang digabung, maka salah satu pejabat pimpinan tinggi yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi yang paling sesuai kualifikasi dan kompetensinya dikukuhkan untuk diangkat dan dilantik kembali dalam salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi hasil penggabungan.
“Beberapa OPD Baru yang masih sama antara lain, Setda, Sekwan, Dispenda, Inspektorat serta beberapa OPD Baru lainnya,” tegasnya.
Kepala BKD pun menjelaskan prosedurnya, dalam SE ini, bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dilakukan melalui pengukuhan dilakukan melalui pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang selanjutnya dilaporkan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Selain itu ada juga prosedur pengisian jabatan tinggi melalui uji kesesuaian dan melalui seleksi terbuka,” ucapnya.
Untuk seleksi terbuka itu sendiri baru bisa dilakukan pada tahun 2017. Sebab, untuk persiapan dan proses seleksi terbuka sendiri membutuhkan waktu lebih kurang sebulan lamanya. Maka dari itu, diperkirakan bahwa untuk mengisi kekosongan itu akan dilakukan penetapan pelaksana tugas (Peltu).
“Bagi OPD baru yang berbeda secara signifikan kemungkinan akan dilakukan penetapan Peltu sebelum dilakukan seleksi terbuka,” ucap H. Zulkifli. her