JAMBI – Hardinata alias Nata, bandar narkoba Pulau Pandan yang dihukum 16 tahun penjara, kembali dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Kali ini, Nata dituntut dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, dia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menurut JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 137 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dia dituntut selama 5 tahun,” kata Noraida, JPU yang menangani perkara ini.
Selain pidana, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Untuk diketahui, Nata saat ini tengah menjalani masa hukumannya sebagai terpidana kasus narkotika di Lapas Klas II A Jambi, dalam kasus narkoba.