Jambi, AP.- Penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Jambi menahan dua tersangka dugaan korupsi kasus proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMA Negeri 2 Jambi pada tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,1 miliar.
Kedua tersangka ditahan pihak Kejari adalah Wenzirman mantan kepala sekolah dan Derisnel, mantan bendahara pembantu sekolah kini sudah dititipkan ke Lapas Jambi untuk menjalani masa tahana selama 20 hari ke depan, kata Kasi Pidsus Kejari Jambi, Arief, kemarin.
Penahananan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam waktu yang berbeda dimana, yang ditahan pertama adalah Wenzirman. dan kemudian penahanan dilakukan terhadap Derisnel yang langsung dibawa ke Lapas Klas II Jambi guna menjalani penahanan.
Kejaksaan melakukan penahanan dengan alasan dikhawatirkan kedua tersangka menghilangkan barang bukti serta mempersulit pemberkasan perkaranya masing-masing saat dilengkapi pihak kejaksaan.
Berkas perkaranya dalam waktu dekat ini akan segera rampung dan dalam waktu dekat jga kedua tersangka dan berkas perkara dan barang buktinya segera dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap dua.
Mantan Kepala sekolah (Kepsek) dan bendahara pembantu SMA Negeri 2 Kota Jambi, Wazirman dan Derisnel ditahan penyidik Kejaksaan negeri karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang kelas baru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari dana Bansos Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 2013 sebesar Rp2 miliar dan ditambah dengan dana komite sebesar Rp100 Juta.
Kedua tersangka ditahan penyidik di Lembaga Pemsyarakatan Klas II Jambi dengan status tahanan titipan penyidik Kejari Jambi.nanang