Kualatungkal, AP – Berdirinya pasar Moderen di Dalam kota Kualatungkal saat ini mulai menjadi sorotan Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Adam anggota DPRD Tanjabbar mengaku, khawatir akan banyaknya pelaku usaha kecil lokal yang terancam gulung tikar alias bangkrut dengan kehadiran swalayan tersebut.
“Harapan saya kedepan Pemkab harus mengakaji ulang perizinan Indomaret di Tanjabbar. Masalahnya kasian pedagang kecil,” ujarnya.
Dewan komisi II tersebut mengatakan persoalan ini menjadi sorotan DPRD, karena secara tidak langsung keberadaan Indomaret tersebut mematikan pedagang dan pengusaha kecil di Tanjabbar. “Intinya perizinannya harus dikaji ulang,” ungkapnya.
Kendati demikian, jelas Adam, tidak dipungkiri dilain sisi keberadaan Indomaret ini juga memiliki dampak positif, misalnya terhadap daya serap tenaga kerja lokal. Banyak anak tamatan sekolah yang bisa ditampung dan mendapat pekerjaan.
“Sisi positifnya pasti ada, akan tetapi pengusaha kecil dan menengah ini yang kita repot. Kembalinya kepada ekonomi masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, swalayan waralaba ini sudah menerapkan sistim teknologi dalam penetapan harga. Setiap barang yang di jual, terkadang bisa naik dan bisa juga turun seketika. Hal ini juga harus menjadi perhatian pemerintah jangan sampai menimbulkan persoalan baru di kalangan masyarakat.
“Jangan sampai ada politik ekonomi. Kalau pengusaha kecil dan pedagang lokal di tanjabbar mereka masih dengan apa adanya saja,’ Kata politisi Partai Amanah Nasional (PAN) ini.
Sementara sorotan juga datang dari anggota DPRD Tanjabbar Fraksi Golkar, Budi Azwar. Dirinya secara pribadi tidak setuju keberadaan minimarket (Indomaret) di Tanjabbar.
“Itukan mematikan pedagag kecil. Terlepas dari itu setau saya belum ada juga Perdanya. Pemkab harus mengakaji ulang perizinan Indomaret,” pinta Budi.
Sementara itu terkait perizinan Indomaret yang dikaluarkan Pemerintah Kabupaten Tanjabbar melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) belum bisa dimintai keterangan terkait ijin yang dikeluarkan. her