Jambi, AP – Banyaknya desakan, laporan, keluhan dan komplain terhadap pemakaian atribut perayaan natal dan tahun baru yang sering digunakan oleh pengusaha non muslim agar karyawan muslimnya juga menggunakan atribut tersebut, membuat Walikota Jambi Syarif Fasha menerbitkan surat edaran.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan tertanggal 19 Desember 2016 bernomor 451/1522 itu, disebutkan jika hal ini bertujuan dalam rangka saling menghormati keyakinan dan menjaga kerukunan antar umat beragama di Kota Jambi.
Sementara itu, terkait dengan pemakaian atribut Natal dan tahun baru, Walikota Jambi Sy Fasha mengeluarkan edaran kepada pengusaha untuk tidak mengharuskan karyawan untuk menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan keyakinan karyawannya.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada pemilik perusahaan swasta dan lembaga masyarakat, sekolah dan lembaga pendidikan, rumah sakit, pusat-pusat perbelanjaan, hotel, dan rempat hiburan, serta berbagai kalangan komunitas.
“Sudah sejak Senin kemarin surat edaran walikota tersebut diedarkan ke sekolah-sekolah, pusat-pusat perbelanjaan dan komunitas tertentu untuk tidak memaksakan karyawan muslimnya menggunakan pakaian atau atribut Natal dan Tahun Baru termasuk pakaian sinterklas,” katanya, Selasa (20/12) di kawasan Talang Bakung, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Namun, sambungnya, boleh memasang ornamen perayaan natal dan tahun baru di tempat usahanya dengan catatan karyawan yang merayakan natal dan tahun baru saja, bukan karyawan yang muslim.
“Nah saya juga dapat komplain dari warga yang merayakan natal, kami dipaksa menggunakan pakaian koko dan peci,” ujar Fasha.
Untuk atribut baju koko dan peci, menurutnya, itu bukan pakaian keagamaan, tapi atribut pakaian Melayu Jambi.
“Peci itu kan, semua pejabat muslim dan non muslim juga memakainya. Sudah menjadi atribut pakaian nasional, kecuali dipaksa menggunakan pakaian gamis dan berjilbab. Itu baru tidak boleh,” tegasnya.
Selain itu, katanya lagi, semua sekolah juga tidak boleh memaksakan pelajaran agama Islam untuk dipelajari umat non muslim.
“Ini dibuat untuk sebagai bentuk toleransi umat beragama di Kota Jambi dan menciptakan keharmonisan umat beragama di masa mendatang,” ujar Fasha.
Bagi kalangan pengusaha yang melanggarnya, Fasha tidak akan mentolerir kesalahannya. “Kita akan beri sanksi tegas, mulai dari peneguran, perizinannya hingga administrasi. Kalau masih ngeyel kita proses,” tegas Fasha. (Bdh)