JAMBI– Sejumlah pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sarolangun. Mereka yakni IW (28), dan AM (38). Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yakni TH (36) dan ZP (36).
Direktur Resknarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ade Sapri mengatakan, keempat tersangka ditangkap Rabu (21/12) lalu sekira pukul 17.30 WIB.
Dari penangkapan keempat tersangka diamankan barang bukti berupa 4 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, uang tunai Rp 300 ribu, serta dua unit sepeda motor.
Disebutkan Ade, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang merasa resah karena sering terjadi transaksi narkotika di sekitar Jalan Abdul Manaf, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berinisial IW, dan ditemukan empat paket diduga sabu.
“Pengakuannya, barang bukti tersebut diperolehnya dari temannya TH dan AM, lalu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Warnet Simpang III Kelurahan Pasar Sarolangun,” jelasnya.
Dilakukan pengembangan, TH dan AM mengaku barang bukti sabu tersebut didari dari ZP. Tanpa membuang waktu, petugas langsung menangkap ZP di rumahnya yang beralamat di RT 08 Sri Playangan, Kelurahan Sarolangun Kembang. “Tersangka dan barang buktinya dibawa ke Poles Sarolangun guna diproses lebih lanjut,” pungkasnya.