Kualatungkal, AP – Misi dari pembentukan koperasi bukan hanya berorientasi pada kucuran dana dari pusat, tapi lebih kepada kesejahteraan anggota. Setiap koperasi harus mampu memberikan profit bagi anggotanya. Semuanya tak terlepas dari bisnis dan profit.
Hal ini dikatakan Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Dr. Ir. H. Safrial MS saat memberikan sambutan pada Pengukuhan Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tanjabbar, Selasa (27/12) di gedung pola kantor Bupati Tanjabbar.
Bupati menginginkan, koperasi yang ada di Tanjabbar mampu bekerja keras dan cerdas. Produk apa yang bisa dibuat, dijual dan dipasarkan. Jika ketiga hal ini bisa dilaksanakan, koperasi tidak bergantung kepada kucuran dana dari pusat.
“Yang penting bisa menguntungkan untuk kesejahteraan anggota. Walaupun modal itu penting. Maka mainset itu kita rubah. Karena awalnya koperasi merupakan kumpulan orang-orang untuk merubah nasibnya. Pola itu yang harus ditetapkan, bukan mengandalkan modal saja,” tegas Bupati.
Bupati juga berharap kepada Dekopinda Tanjabbar bisa bekerja sama dengan BUMDes, dan bisa mengolah produk di segala bidang. Misalnya, di bidang perkebunan. Koperasi bisa bekerja sama dengan BUMDes, apa yang bisa diolah dan dipasarkan. Begitu juga Kopi Liberikan Tungkal Komposit.
“Selama ini Tungkal hanya menjual biji ke luar, kenapa tidak diolah di sini lalu dipasarkan. Saya kira Dekopinda bisa mendorong ini,” tutur Safrial yang juga menjabat sebagai Ketua Penasehat Dekopinda Tanjabbar.
Secara umum, Bupati tetap mendukung terbentuknya Dekopinda demi peningkatan ekonomi di Tanjabbar.
“Kita kembangkan bisnis sesuai karakteristik. Koperasi bisa bekerja sama dengan BUMDes,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Dekopinda Kabupaten Tanjabbar periode 2015-2020 Faizal Riza, ST, MM, mengatakan, Sebagai lembaga gerakan koperasi yang otonom, Dewan Koperasi bertugas memperjuangkan cita-cita gerakan koperasi Indonesia, menyalurkan aspirasi anggota, menjadi wakil gerakan koperasi di dalam dan di luar negeri, serta berperan sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi.
Menurutnya, Dekopinda akan menjalin kemitraan dengan pemerintah Pemkab dan Pemprov maupun pusat. Tanpa adanya kerjasama yang baik, operasi yang ada di daerahnya tidak akan berkembang secara optimal.
“Sesuai Undang-Undang No. 25/1992 dalam Pasal 57 ayat 1 Dekopinda, pembawa aspirasi gerakan koperasi yang berfungsi memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi gerakan koperasi. Kemudian meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat dan melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat serta memfasilitasi pengembangan kerjasama antar koperasi dengan pelaku Badan Usaha lain,” paparnya.
“Insya Allah, kalau kita bersama dan beriya-iya dengan membawa semangat koperasi yaitu kebersamaan, jelas seberat apa pun beban bisa kita selesaikan,” pungkasnya. (hms)