Muarasabak, AP – Selasa (27/12) lalu, Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan pusat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) telah disalurkan.
Dengan adanya penyaluran ini, maka Pemkab Tanjabtim tidak terhutang dengan pihak ketiga. Kabid Keuangan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Tanjabtim, Yusri mengungkapkan, sisa 40 persen DAK tambahan telah disalurkan.
“Bahkan untuk bahan telah kami lampirkan sejak Jumat (23/12), sehingga DAK tambahan dapat dicairkan,” katanya, Kamis (29/30) kemarin.
Menurutnya, sisa DAK tambahan sebesar Rp 35 Miliar diperuntukan pembayaran infrastruktur jalan, jembatan sebesar Rp 29 Miliar dan irigasi Rp 5 Miliar.
“Untuk total DAK tambahan sebesar Rp 74 Miliar yang diperuntukkan jalan dan jembatan serta Rp 13,4 Miliar untuk irigasi,” urainya.
Saat ini DAK tambahan tinggal menunggu persyaratan untuk dicairkan kepada rekanan. “Kalau sudah lengkap semua bisa langsung dicairkan, jadi pemkab tidak ada terhutang dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala DPKAD Tanjabtim, Nusirwan, mengeluhkan belum ditransfernya DAK tambahan oleh pusat. Padahal persyaratan untuk pencairan telah dikirimkan jauh-jauh hari.
“Kalau sampai seminggu sebelum akhir tahun belum ditransfer, artinya tidak digelontorkan,” ujar Nusirwan.
Dengan tidak digelontorkannya sisa DAK tambahan, maka berdampak terhadap utang pemkab dengan pihak ketiga. Terlebih hampir keseluruhan pihak ketiga telah merampungkan kegiatannya.
“Ya kalau terhutang, tahun depan baru dapat dicairkan,” tuntas Nusirwan. fni