Sengeti, AP – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muarojambi, melakukan pendataan ulang terhadap pemilih yang berubah dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Muarojambi. Ada tiga kecamatan yang dilakukan pemetaan ulang yakni Kecamatan Sekernan, Kecamatan Taman Rajo dan Kecamatan Kumpeh Ulu.
KPUD Muarojambi melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait seperti tim kampanye paslon, Kapolres, Danramil, Disdukcapil dan Panwaskab untuk menetapkan dan menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan perubahan tersebut.
Berdasarkan pencermatan ulang yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang dilakukan setelah pengumuman DPT. Ditemukan ada perbedaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) antara DPS dan DPT pada tiga kecamatan. Khususnya terjadi pada pemilih yamg termasuk dalam data AC-KWK atau pemilih non e-KTP pada saat penyandingan data dengan SIAK yang dikirim dari Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) melalui KPU-RI, 2 November dan selesai penyandingan pada 6 November.
“Hasil evaluasi kita terhadap penetapan DPT dan masukan dari PPK dan PPS. Ada perbedaan lokasi memilih bagi pemilih non e-KTP di beberapa desa dalam tiga kecamatan dari DPS ke DPT,” cetus Edison, Ketua KPUD Muarojambi.
Terkait hal tersebut, kata Edison, KPU melakukan pemetaan ulang terhadap pemilih yang TPS nya berubah. Dengan tidak merubah jumlah akhir dan dengan memperhatikan prinsip efektifitas dan efisiensi.
“Pemilih ini, karena lokasi TPS yang jauh mesti dikembalikan ke TPS semula. Namun tentu saja tidak merubah jumlah akhir,” jelas Edison.
Dijelaskan Edison, terhadap tiga kecamatan tersebut, PPS dan PPK akan melakukan koordinasi dengan PPL dan tim kampanye paslon di tingkat desa ataupun kecamatan.
“Koordinasi terus kita lakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya. bds