Muaratebo, AP – Seorang pengusaha kaya raya yang memiliki begitu banyak aset seperti pompa bensin, AMP dan masih banyak lagi di Kecamatan Rimbo Bujang, diduga ngemplangan pajak sejak tahun 2004 lalu hingga 2016. Hal ini diketahui dari sumber data website domain tebo.pbb-p2.com, muncul nama H. Sutriman atau biasa dipanggil H. Triman adalah bos Perseroan Terbatas Tembesu Jaya (PT. TJ) belum melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Iya, PBB H. Triman nunggak mencapai Rp 400 Juta lebih,” sebut aktivis Pemerhati Tebo MM. Harahap kepada Aksi Post.
Lanjutnya lagi bahwa sesudah berkahirnya masa tax amnesty pajak pada April mendatang dirinya bakal menindak lanjuti dugaan pengemplang pajak yang dilakukan oleh pengusaha H. Triman.
“Saya yakin selain dua aset SPBU dan AMP masih ada lagi tunggakan pajak lainnya,” tegasnya.
Kepala Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Tebo, Iskandar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penagihan, Agung Purwosiswono, saat dikonfirmasi Aksi Post membenarkan kalau pengusaha tersebut menunggak pembayaran PBB sejak tahun 2004 hingga 2016.
“Secara terperinci bahwa tunggakan PBB tersebut antara lain adalah aset bangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.372 yang berada di jalan Pahlawan kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang. Selain itu, aset milik H. Triman lainnya berupa bangunan Aspal Mix Plan (AMP) berada di Jalan WR. Supratman Kecamatan Rimbo Bujang. Dua aset ini nunggak PBB sejak dari tahun 2004 yang lalu sampai dengan tahun 2016 dengan total rincian mencapai sebesar Rp 315.304.920.00,” paparnya kepada Aksi Post. ard