Kualatungkal, AP – Seringnya aktivitas TV Pengabuhan menayangkan kegiatan – kegiatan yang bersifat pribadi melalui jaringan TV kabel, ternyata telah menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk wilayah Jambi, khusunya di Kualatungkal sejak tahun 2016 lalu.
Dari hasil pantauan langsung KPI Jambi, terhadap produksi TV Pengabuhan di jalan Manunggal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ternyata TV Pengabuhan belum resmi kantongi ijin Produksi.
Komisaris KPI Jambi, Berry membenarkan jika TV Pengabuhan belum memiliki ijin Produksi. Bahkan jika TV Pengabuhan menyiarkan atau menjual produk siaran karena itu jelas melanggar aturan Keminfo.
“Mereka belum resmi kantongi ijin produksi, jika berani memproduksi atau tayangan berita maka itu salah. Seharusnya mereka harus memiliki payung hukum seperti ijin PH Produsen Hause baru bisa produksi,” tegasnya.
Berry menambahkan, berdasarkan Peraturan KPI NO 1 Tahun 2015 tentang persaratan program siaran dalam prijinan dan penyelenggara lembaga Penyiaran berlangganan, dalam pasal 4 yang berisi sumber materi LPB dilarang berasal dari sumber materi LPB yang bersangkutan.
“Artinya jika lembaga itu belum memiliki rumah produksi yang berbadan hukum atau PH mereka tidak boleh memproduksi siaran. Kecuali mereka bekerja sama dengan lembaga yang sudah memiliki PH seperti TV Tungkal yang memiliki ijin Produksi. Jadi jika mereka menayangkan berita atau siaran acara itu sudah tidak sesuai Undang-undangan,” paparnya.
“Walaupun hanya dikenai sangsi administratif ini juga bisa ditindak lanjuti, jika yang bersangkutan tidak juga mengindahkan maka TV pengabuhan bisa dihentikan,” tambahnya.
Sebelumnya pihaknya sudah melakukan pendekatan terhadap pihak TV Pengabuhan, untuk melengkapi ijin produksi. Namun menurut pengurus TV Pengabuhan berkilah jika sudah paham akan tindakan yang dilakukan dan berjanji akan mengurus PH.
“Bahkan saya sudah menyebut jika ada masyarakat komplin dapat menjadi masalah bagi TV tersebut,” pungkasnya.
Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, pihak TV Pengabuhan belum dapat dimintai keterangan. (her)