Muaratebo, AP – Tingginya biaya administrasi pembayaran surat kendaraan bermotor yang berlaku sejak (06/01/2017) lalu sepertinya pil pahit yang wajib ditelan khususnya oleh kalangan masyarakat bawah bagaimana tidak kenaikan tarif tersebut mencapai dua hingga tiga kali lipat dari sebelumnya.
Kepala unit Register identifikasi (Kanit Regiden) kantor bersama satu atap (Samsat) Kabupaten Tebo Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Wito dikonfirmasi Aksi Post kemarin menjelaskan bahwa kenaikan biaya administrasi surat kendaraan bermotor di atur berdasarkan PP.No.60 Tahun 2016 Tentang kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri,” sebutnya.
Tarif kenaikan biaya tersebut “diuraikan Bripka Wito antara lain untuk penerbitan STNK baru bermotor roda 2 tarif lama Rp.50.000 tarif baru Rp.100.000 sedangkan perpanjangan STNK tarif lama Rp.50.000 tarif baru Rp.100.000. Penerbitan STNK baru roda 4 atau lebih tarif lama Rp.75.000 tarif baru Rp.200.000 perpanjangan STNK tarif lama Rp.75.000 tarif baru Rp.200.000.
Pengesahan STNK untuk roda dua Rp.25.000 sedangkan untuk roda 4 atau lebih Rp.50.000. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) bermotor roda dua tarif lama Rp.25.000 tarif baru Rp.25.000 dan kendaraan roda 4 atau lebih tarif lama Rp.25.000 tarif baru Rp.50.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua tarif lama Rp.30.000 tarif baru Rp.60.000 untuk roda 4 atau lebih tarif lama Rp.50.000 tarif baru Rp.100.000.
Selanjutnya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru roda dua tarif lama Rp.80.000 tarif baru Rp.225.000 ganti kepemilikan tarif lama Rp.80.000 tarif baru Rp.225.000.
Penerbitan untuk BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih tarif lama Rp.100.000 tarif baru Rp.375.000, ganti kepemilikan tarif lama Rp.100.000 tarif baru Rp.375.000.
Berikutnya penerbitan surat mutasi kendaraan roda dua keluar daerah tarif lama Rp.75.000 tarif baru Rp.150.000, untuk roda 4 atau lebih tarif lama Rp.75.000 tarif baru Rp.250.000.
Penerbitan STNK baru untuk Lintas Batas Negara (LBN) roda dua Rp.100.000 perpanjangan Rp.100.000, STNK baru roda 4 Rp.200.000 perpanjangan Rp.200.000.
Penerbitan TNKB LBN roda dua Rp.100.000 dan roda 4 atau lebih Rp.200.000.
Dan terakhir adalah penerbitan Nomor Register Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan satu angka tanpa huruf belakang Rp.20.000.000 pakai huruf di belakang Rp.15.000.000.
NRKB Pilihan dua angka tanpa huruf belakang Rp.15.000.000 pakai huruf di belakang Rp.10.000.000. NRKB Pilihan tiga angka tanpa huruf belakang Rp.10.000.000 pakai huruf di belakang Rp.7.500.000. NRKB Pilihan empat angka tanpa huruf belakang Rp.7.500.000 pakai huruf di belakang Rp.5.000.000 ” urai Kanit Regiden Bripka Wito.
“Bripka Wito menambahkan untuk sementara waktu Samsat pembantu di kecamatan Rimbo Bujang dan Samsat keliling di tutup dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tebo dalam pengurusan pembayaran surat kendaraan bermotornya bisa di lakukan langsung ke kantor Samsat Tebo (Samsat induk,red) di komplek perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo Km.12 “himbaunya. ard