Jambi, AP – Penyidik Polda Jambi periksa pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kasus dugaan menghalang-halangi tugas dan kerja jurnalis yang terjadi di kantor BPN Kota Jambi beberapa waktu lalu.
“Ada dua oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi yang sudah diperiksa oleh penyidik Subdit II Ditreskrimsus,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Winarta melalui Kasubdit II AKBP Agung, Sabtu (07/01).
Kedua pegawai BPN Kota Jambi yang dipanggil dan sudah dimintai keterangan adalah Alfian dan Yasniati alias Een. Keduanya datang sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan wartawan koran harian setempat yang tugasnya merasa dihalangi oleh oknum BPN saat akan wawancara.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan kedua, Alfian dan Yasniati keluar dari ruangan pemeriksaan Mapolda Jambi.
“Mereka berdua dipanggil sebagai saksi dan pemeriksaan dilakukan masih dalam rangka pendalaman laporan yang dilakukan dua jurnalis yang saat itu sedang ditugaskan ke kantor BPN Kota Jambi dari medianya,” kata Agung.
Penyidik Polda Jambi juga masih akan meminta keterangan dari pihak BPN Kota Jambi untuk mendalami kasus ini. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari Pimpinan Redaksi (Pemred) Jambi Independent (JI), Alpadli Monas dan Koordinator Liputan Muawin.
Kasus ini bergulir di kepolisian sebagai buntut dari dua wartawan JI yang sempat mendapatkan perlakuan kurang wajar oleh oknum pegawai BPN Kota Jambi saat mengonfirmasi berita di kantor BPN Kota Jambi.
Setelah perbuatan yang dilakukan oknum pegawai BPN Kota Jambi, dua wartawan JI melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian Daerah Jambi. Kini kasus itu ditindaklanjuti dan langkah awal setelah membuat berita acara pelapor, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk nantinya terlapor.
Dua oknum pegawai BPN Kota Jambi yang dilaporkan ke polisi tersebut adalah Alfian dan Yasniati. Mereka dibantu lima tenaga keamanan BPN diduga melakukan tindak pidana UU Pers dan KUHP. ant