Tualatungkal, AP – Keberadaan Pasar Tumpah yang berlokasi di jalan Jalur dua Parit Gompong Kualatungkal tepatnya di sekitar Ponpes Al-Baqiyatus Shalihat yang merupakan Jalan Nasional menuai polemik.
Pasalnya, keberadaan para pedagang yang berjualan ditengah jalan dua jalur sebelah kiri dari arah Kualatungkal-Jambi depan Ponpes AL-Baqiyatus Shalihat selama satu dinyatakan melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tertib Lalulintas.
Para pedagang menggelar dagangan sejak jum’at lalu tanpa ada teguran dari pihak terkait. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membubarkan paksa para pedagang lapak yang memenuhi jalan pada acara MTQ tingkat Kecamatan di Kelurahan Sungai Nibung belum lama ini.
Salah seorang warga Yantok, menyesalkan lambannya sikap dinas terkait melakukan penertiban. Kalau memang tidak diperbolehkan seharusnya diumumkan sejak jauh hari, bukan saat sudah memasuki hari puncak atau satu hari kedepan jelang haul syeh Abdul Qodir Jailani.
“Kalau ada himbauan dari awal kita tetap taati, kalau seperti ini kita yang repot, bangun tenda butuh waktu, lagian besok hari puncak, dan besok sudah habis,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat setempat, Andik menilai, hal ini merupakan kelalaian dinas terkait, seperti Dishub dan Satpol PP.
“Kalau ada Perbup, kok bisa ada ijinnya, siapa yang mengeluarkan, ini kan dak jelas. Kalau tidak boleh ya jangan di izinkan, kan kasihan para pedagang, ini juga mempermalukan kita, ini acara tahunan, masak tidak ada solusi,” tegasnya.
Sementara itu, BKTM Sungai Nibung Polsek Tungkal Ilir, nampak menghadiri pertemuan antara Pihak dari Pemda yang diwakili Kasat Pol PP dan Dinas perdangan Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dengan Pihak Pedagang dan Pihak Ponpes Al~baqiyatus Shalihat yang bertempat Ruang Sekretariat Ponpes Al~Baqiyatus Shalihat.
Dari hasil pertemuan disepakati, pihak pedagang meminta kebijakan kepada Pihak Pemda Tanjabbar agar memberikan Ijin dikarenakan waktu untuk membongkar, memindahkan dan memasang kembali tenda membutuhkan waktu yang lama dan biaya tambahan, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pedagang. her