Muaratebo, AP – Lagi, Surat Keputusan (SK) atas nama Tamsir, Sekretaris Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pulau Jelmu, kecamatan Tebo Ulu yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Tebo hingga saat ini belum dicabut. Padahal sesuai anjuran Pj. Bupati, jika SK Sekretaris PPS tersebut sudah diterbitkan atau diteken oleh Kepala Desa (Kades) Pulau Jelmu, maka SK Pj. Bupati bakal dicabut.
Kades Pulau Jelmu, Abdul Wahab, saat dikonfirmasi Aksi Post mengaku kecewa terhadap Pj. Bupati Tebo Agus Sunaryo. Abdul Wahab mengatakan, ternyata SK tersebut belum dicabut, hal ini diketahuinya saat ia melakukan kordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Tebo saat di tanyakan apakah SK Sekretaris PPS desa Pulau Jelmu sudah dicabut atau belum.
“Informasi yang didapat dari pihak BPMPD Tebo tidak ada kejelasan, mereka beralasan beberapa waktu lalu baru saja dilakukan pelantikan dan pengukuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran lingkup Pemkab Tebo. Jadi siapa orangnya yang menangani persoalan ini belum tahu,” katanya. Senin (09/01) kemarin.
Diberitakan oleh Aksi Post sebelumnya Pj. Bupati Tebo Agus Sunaryo terkait SK Sekertaris PPS yang ditandatangani dan diterbitkannya, saat dikonfirmasi Aksi Post Minggu (04/12/16) lalu usai acara jalan sehat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tebo mengatakan, sebelumnya hal ini sudah dikordinasikan dalam Rapat kordinasi (Rakor) dengan semua penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2017.
“Dan disepakati kalau Kades tidak ada mengeluarkan SK Sekretariat PPS secara otomatis SK tidak akan saya cabut, tapi kalau Kades mau keluarkan SK Sekretariat PPS tersebut maka SK akan saya cabut, hal ini dilakukan agar tidak ada kendala dalam penyelenggaraan Pemilukada 2017 nanti,” ucapnya meyakini. ard