Jambi, AP – Sebanyak 59 tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher dipecat. Mereka yakni 58 orang tenaga kontrak dan 1 dokter bedah mulut. Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan, pemecatan itu merupakan wewenang dari pihak RSUD sendiri.
Dikatakanya, seharusnya dengan jumlah tenaga medis yang berlebih, pelayanan rumah sakit harusnya sudah baik. Tapi saat ini justru sebaliknya, dan justru banyak laporan ketidakpuasan dari pasien.
“Kan itu sering kawan-kawan media beritakan,” kata Zola.
Dijelaskanya, pemecatan itu merupakan wewenang rumah sakit dan itu harus dilakukan oleh direktur. Selain itu jumlah tenaga medis juga terlalu banyak. “Salah satu saja kerja tidak bagus kan bisa jadi penyakit,” tandasnya.
Tim penilai yang selalu memantau kinerja, kedisiplinan dan penilaian lainnya memberikan raport merah kepada sejumlah petugas medis RSUD Raden Mattaher Jambi.
Dr. Iwan Hendrawan selaku Plt Dirut RSUD Raden Mattaher mengatakan, pemecatan itu tidak memperpanjang kontrak kerja terhadap petugas medis yang mendapat lapor merah tersebut.
“59 petugas medis kita pecat, kinerja mereka yang tidak optimal selama mereka berkerja disini,” katanya. met