Sarolangun, AP- Narkotika dan Pencurian merupakan perkara tindak pidana umum, yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun selama tahun 2016. Demikian disampaikan Kajari Sarolangun Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Abdullah Noer Deni, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yayat Hidayat ketika ditemui sejumlah wartawan, Rabu (03/01).
Menurut Yayat, Narkotika selama tahun 2016 mencapai 48 perkara, disusul pencurian 46 perkara. Sementara total tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) mencapai 92 perkara. Rincian penipuan 6 perkara, penggelapan 6 perkara, penganiayaan 12 perkara, pencurian 46 perkara, perampokan 14 perkara, penadahan 6 perkara dan pemerasana 2 perkara.
Sedangkan total tindak pidana umum lainnya (TPUL) yang ditangani Kejari selama 2016 mencapai 90 perkara. Rincian, perlindungan anak 9 perkara, lalulintas dan angkutan jalan 2 perkara, senjata tajam 10 perkara, mineral dan batubara 4 perkara, informasi transaksi elektronik 1 perkara, administrasi kepndudukan 1 perkara, minyak bumi dan gas 5 perkarakekerasan dalam rumah tangga 4 perkara dan kehutanan 5 perkara.
Untuk total tindak pidana umum kemanan Negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 12 perkara. Rincian, pengeroyokan 5 perkara, pemalsuan 1 perkara, perjudian 3 perkara, pembakaran 1 perkara, melarikan wanita 1 perkara dan masuk perkarangan rumah tanpaizin 1 perkara.
“Tindak pidana yang melibatakan pelaku anak juga cukup banyak mencapai 12 perkara, dengan rincian pencurian 8 perkara, perampokan 2 perkara, Narkoba 1 perkara dan penganiayaan 1 perkara,” ucapnya.
Pelaku kejahatan yang dilakukan anak masih dibawah umur menurut Yayat perlu penanganan khusus karena dalam penyelesaian suatu kasus hukum harus dilakukan Diversi. Tujuannya untuk tidak menghambat masa depan anak yang melakukan tindakan pidana tersebut.
Selain itu selama 2016 Kejari juga menangani tilang sebanyak 1994 perkara.pungkasnya.luk