Sungaipenuh, AP – Dalam waktu dekat, 14 jabatan eselon II dilingkungan pemerintah kota Sungaipenuh, segera dilakukan pelelangan.
Hal ini, juga mengacu dengan aturan lelang jabatan harus tuntas 60 hari sejak berlakunya stok yang baru, awal Januari 2017.
Dengan demikian, diakhir Februari mendatang kepala SKPD defenitif harus sudah ditetapkan dan dilakukan pelantikan. Sementara menjelang proses lelang jabatan berlangsung, posisi kepala SKPD masih dipelaksana tugaskan kepada pejabat yang ditunjuk kepala daerah.
Walikota melalui Wakil Walikota Sungaipenuh, H Zulhelmi, membenarkan untuk memenuhi ketentuan ini, Pemkot Sungaipenuh akan segera melakukan proses lelang jabatan.
“Untuk lelang jabatan kita sudah mulai mempersiapkannya, ada 14 posisi jabatan kepala SKPD yang akan dilelang. Ini merupakan amanah peraturan yang baru menyesuai dengan STOK, juga berlaku bagi semua daerah di Indonesia,” sebut dia.
Meskipun demikian, dirinya tidak bisa memastikan tanggalnya. Dia menyebutkan akan segera dilakukan pelelangan. Namun, sebelumnya akan dibentuk Tim.
“Tim yang akan dibentuk berjumlah 5 orang, 2 orang dari pemerintah dan 3 orang dari luar pemerintah, seperti akedemisi dari Perguruan Tinggi,” beber Zulhelmi.
Penuturan dia, jika tim lelang jabatan sudah terbentuk, maka tahapan lelang jabatan akan segera dilaksanakan. Sesuai dengan peraturan yang baru, minimal lelang jabatan harus selesai 60 hari sejak STOK diberlakukan.
Aturan 60 hari harus selesai, berarti pada akhir Februari nanti kepala SKPD hasil lelang jabatan sudah ada dan sudah dilakukan pelantikan, terangnya.
Dia berharap, dengan adanya lelang jabatan tersebut Pemkot Sungaipenuh mendapat orang-orang yang berkompeten untuk menjabat sebagai kepala SKPD.
Kita pilih pejabat yang berkompeten dan menguasai bidang SKPD yang dipimpinnya nanti, agar visi Sungaipenuh Cerdas 2021 benar-benar terwujud, tegasnya. (hen)