Muarasabak, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), secara resmi mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Kota Batam, terkait tertabraknya Jembatan Muara Sabak (JMS) oleh kapal tug boat Moda II milik PT. Sumber Cipta Moda (SCM) pada tahun 2014 silam.
Pendaftaran gugatan tersebut langsung didampingi oleh Wakil Bupati (Wabup) H. Robby bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Riski Fahrudi, kamis (12/01) kemarin.
Hadir juga Kepala bagian Hukum dan Perundang-undangan, Kasi Perdata dan Tatausaha Negara Kejari, serta tim pengacara Pemkab Tanjabtim.
Dengan pendaftaran itu, dipastikan Pemkab akan menutup peluang komunikasi di luar PN.
“Ya tidak ada jalan lain, kita selesaikan di pengadilan. Komunikasi di luar itu kita kesampingkan,” kata Marolop, Kabag Hukum.
Namun, katanya, pengadilan memastikan ada forum mediasi kedua belah pihak di PN nantinya. “Karena ini perdata, mediasi ditawarkan pengadilan, dan kita siap,” jelasnya.
Diperkirakan, mediasi sendiri akan berlangsung awal bulan Februari mendatang. “Sekitar awal bulan Februari lah,” tandasnya. fni