Jambi, AP – Putusan tiga dara cantik, Sri, Nadia, dan Lola, terdakwa kasus penggelapan uang milik stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Nusa Indah, urung dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (12/01).
Sidang putusan terpaksa ditunda karena terdakwa hadir tanpa didampingi oleh penasehat hukumnya. Oleh majelia hakim, sidang ditunda Kamis minggu depan.
“Sidang ditunda Kamis (19/1) pekan depan,” kata ketua majelis hakim, Barita Saragih.
Sebelumnya, ketiga karyawan SPBU ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) dengan pidana berbeda. Sri dituntut dengan pidana 5 tahun, Nadia 4 tahun dan Lola 3 tahun.
Ketiganya menurut JPU telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Akibat perbuatannya itu, korban dirugikan hingga miliaran rupiah. Oleh terdakwa uang tersebut dijadikan aset berupa mobil, rumah, motor dan barang lainnya. met