Kualatungkal, AP – Tenaga Kerja Asing (TKA) yang saat ini berkerja di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) berdasarkan data di Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Tanjabbar ada 60 orang TKA. Ke- 60 TKA yang berkerja di Tanjabbar tersebut berkerja di beberapa perusahaan yang memperkerjakan orang asing.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Tanjabbar, khaidir Melalui Bendahara Penerimaan, Ijin Mempekerjakan TKA Indra Andika Saputra, S. Hum mengatakan perusahaan yang memiliki TKA PT LPPI, PT WKS, PT Sari Nur, PT Ruby Privatindo, PT Petro China, PT DBS, PT Aroma Jaya Indonesia.
“Data tersebut per desember 2016 lalu, antaranya PT. LPPI 48, PT Wks 1, PT Sarinur 2, PT Ruby Privatindo 4, PT Petro China 2, PT Dbs 1, PT Aji 3, jadi jumlahnya 60 orang,” ujarnya kemarin, Minggu (15/01).
Kata dia, kebanyakan pekerja TKA yang ada ditanjabbar banyak dari kewarganegaraan China, taiwan, dan Malaysia. Sedangkan untuk Izin kerjanya tergantung RPTKA (rencna penggunaan tka) dari perusahaan.
“Keberadaan TKA Per orang harus membayar 100 dolar perbulannya, Disetor ke dinas tenaga kerja terus disetor kekasda melalui bank jambi,” ujarnya.
Peningkatan PAD dari TKA sendiri, kata dia pada tahun 2016 lalu berjumlah 607 juta rupiah kepada Kabupaten Tanjabbar.
“meningkatkan PAD dari tka sudah 607 juta setahun tahun 2016. Tapi, sistemnya, Kalau TKA dua wilayah kerja yang mengambil retribusi provinsi. Yang satu wilayah kerja, ini bayar ke Pemkab tanjabbar,” pungkasnya. her