Kualatungkal, AP – Dari 3.000 nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang terdata di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Tanjabbar, hanya 131 nelayan yang dilindungi asuransi. Selebihnya kebanyakan nelayan tidak mengerti manfaat asuransi, padahal DKP telah melakukan sosialisasi.
“Kita kerap melakukan sosialisasi soal asuransi. Namun nelayan kebanyakan tidak mengerti manfaatnya. Padahal sangat penting,” ujar Prasojo Kabid Pengembangan Pesisir DKP.
Awal pembukaan pendaftaran kata dia, tercatat ada 200 nelayan yang mendaftar, tapi hanya 131 nelayan melengkapi pemberkasan.
“Hingga kini ada 128 yang memegang kartu polis, sementara tiga nelayan lainnya masih menunggu,” bebernya.
Sistim asuransi nelayan satu tahun pertama, premi ditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian DKP sebesar Rp 175.000 per nelayan.
“Santunan mencapai Rp 200 juta apabila meninggal dunia dan Rp 100 juta jika mengalami cacat tetap serta Rp 20 juta untuk biaya pengobatan. Asuransi didapat jika terjadi hal yang tidak diinginkan ketika nelayan beraktivitas di laut,” jelasnya.
Tidak hanya itu, nelayan juga akan mendapat jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan, yakni Rp 160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp 100 juta, dan Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
“Perlindungan nelayan lewat program asuransi, keluarga yang ditinggal jika mereka meninggal dunia tetap sejahtera,” tandasnya. her