Keberadaan Sarang Walet Membuat Pemeritah Gerah
Jambi, AP – Keberadaan usaha sarang walet nampaknya membuat sedikit gerah pemerintah, di kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sedikitnya ada 500 usaha walet yang tersebar disetiap Kecamatan di daerah tersebut namun kewajibannya untuk membayar pajak masih rendah, di Kabupaten sarolangun sejak sepuluh tahun terakhir banyak sarang walet yang berdiri dan dipastikan satupun belum memiliki izin.
Menanggapi hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjabtim akan mengandeng kejaksaan dalam pemungutan pajak kedepannya. Sebab, pencapaian pajak sebesar 65 juta, yang semulanya ditarget 50 juta, tahun 2016 lalu, belum sebanding jika dibandingkan dengan jumlah usaha walet yang ada di Tanjabtim. Dari pendataan sementara, sedikitnya ada 500 usaha walet yang tersebar disetiap Kecamatan di Tanjabtim.
Nusirwan, Kadis Keuangan dan Pendapatan Daerah Tanjabtim mengatakan, memang diwilayah Tanjabtim, cukup banyak ditemui usaha burung walet, tapi sampai saat ini pajak dari usaha tersebut belum maksimal. Penyebabnya, kesadaran masyarakat yang memiliki usaha dalam melaksanakan kewajibannya masih rendah.”makanya kedepan kita akan mengandeng pihak kejaksaan, karena sektor ini salah satu potensi yang harus digali maksimal,”ungkapnya kemarin.
Dijelaskan, sampai saat ini pajak dari usaha sarang walet hanya ditarget 50 juta pertahun, dan realisasinya sudah mencapai 65 juta tahun lalu. Padahal, hampir disemua kecematan cukup banyak dijumpai usaha-usaha sarang burung walet.”kita masih kesulitan, karena pajak ini kan dari hasil panen dan kita belum bisa pastikan berapa hasil penan mereka (pengusaha),”jelasnya.
Kabid Pendapatan Tanjabtim, Inossanto Sudigdo menambahkan, sulitnya mengetahui hasil panen usaha masyarakat karena hasil panen dijual keluar daerah secara pribadi. Sehingga, jika pengusaha itu tidak terbuka dengan hasil panen mereka, maka akan sulit diketahui.”jadi kalau kata mereka hasil panennya sekian, kita tidak bisa pastikan apakah memang benar sebanyak itu,”tambahnya.
Untuk perda walet ini, mulai dipungut sejak tahun disahkannya perda pada tahun 2012 lalu. Dan sejak itu, pemda Tanjabtim terus melakukan pendataan dan penarikan pendapatan. Bahkan, tim juga selalu turun kelapangan untuk melihat usaha-usaha yang ada untuk menyesuaikan Pajak yang harus dikeluarkan pemilik usaha.”berdasarkan perda pajak walet ini 5 persen dari hasil panen,”lanjutnya.
Sementara itu, Ibrahim salah satu pemilik sarang walet di Kecamatan Mendahara mengatakan, untuk usahanya memang masuh sulit. Sebabnya, usahanya belum berjalan maksimal. Bahkan, untuk hasil panen belum bisa diprediksi berapa besarannya.”saat inikan isinya (red burung walet) masih sedikit, jadi sarangnya juga sikitlah,”katanya.
Lainhanya dengan Pemkab Sarolangun, untuk melakukan penertiban usaha sarang walet yang telah masuk ke pemukiman penduduk dalam kota Sarolangun, Abdul Haris, M.Hum, Mantan kepala Distaksiman Kabupaten Sarolangun belum lama ini mengatakan, sejak sepuluh tahun terakhir banyak sarang walet yang masuk kawasan kota Sarolangun, dan dipastikan satupun belum memiliki izin.
“Kita belum ada Perdanya yang mengatur sarang walet, termasuk Perbup juga tidak ada, sehingga tidak ada satupun yang memiliki izin,” ujar Haris.
Dijelaskan Haris, jika sarang walet tetap dibiarkan pada pemukiman penduduk atau dalam kota, maka akan banyak menimbulkan efek negatif bagi kesehatan masyarakat, ini harus kita atur, sebab akan berdampak pada warga,” tambahnya.
Oleh karena itu, Haris mengajak seluruh lapisan masyarakat sama-sama memahami Undang-Undang tentang pendirian bangunan, Undang-Undang Tata Ruang, dan Undang-Undang lingkungan hidup.
“Semua ada kaitannya dengan lingkungan, makanya harus kita pahami,” tandas Haris dihadapan para Camat, Tomas dan Pejabat di Pemkab Sarolangun belum lama ini.
Berdasarkan pantauan harian ini dilapangan, sarang walet dalam kota Sarolangun menggunakan dua fungsi, bagian atas digunakan untuk sarang walet dan lantai dasar digunakan untuk tempat berjualan atau toko, sehingga dilihat dari kasat mata seperti tempat usaha biasa di bangunan ruko hingga empàt lantai.fni/luk