Jambi, AP – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi, Ujang Suprayitna mengatakan, bahwa pihaknya sudah merekomendasikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk menutup beberapa apotek yang menyalahi aturan.
“Selama tahun 2016 sudah empat apotek yang sudah ditutup setelah rekomendasi dari BPOM,” kata Ujang, Senin (16/01) kemarin.
Dijelaskannya, penutupan apotek itu karena menjual obat daftar G atau obat keras tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Ujang mengaku permainan obat-obatan antara pihak apotek dan dokter juga masih berpeluang, padahal dokter hanya diwajibkan untuk memberikan resep saja tanpa diperkenankan menjual obat secara langsung.
“Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2016 sudah dijelaskan semuanya. Dokter tidak boleh menjual obat dan apotek tidak boleh menjual obat daftar G tanpa resep dokter,” katanya menjelaskan.
Namun pihaknya tidak bisa asal turun ke lapangan melakukan pengawasan ataupun mengambil tindakan tegas terhadap apotek yang melanggar aturan, karena kewenangan ada pada Dinas Kesehatan di tiap kabupaten/kota.
“Kita ini seperti macan ompong, tidak bisa asal turun, karena kewenangan ada di dinkes setempat. kalau dinkes mau minta didampingi baru kita bergerak,” ujarnya.
Saat ini, sekitar 180 apotek tersebar di sejumlah wilayah Provinsi Jambi, setiap bulan sekali pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah apotek. Namun minimnya anggota pengawasan juga menjadi kendalanya.
“Di Provinsi Jambi kita hanya ada satu kantor, sedangkan Dinas Kesehatan setiap kabupaten/kota mereka ada kantornya. Meskipun kami sebulan sekali terus ke daerah-daerah tapi kami kurang personil,” katanya.
“Yang jelas kalau ada temuan kita rekomendasikan ke Dinkes setempat. Selanjutnya itu kewenangan mereka,” tutupnya. ant