Muarabulian, AP – Rencana Aksi Suku Anak Dalam (SAD) 113 yang tergabung dalam Kelompok Dusun Lamo Pinang Tinggi Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Senin (16/01) untuk menduduki lahan 258 Hektar yang sengketa dengan PT Asiatic Persada dikawal ketat Polisi dan TNI.
Rencana aksi akan menduduki lahan 258 hektar tersebut, ditunda karena pemerintah dan pihak penegak hukum, mengambil langkah untuk melakukan mediasi SAD Dusun lamo pinang tinggi dengan pihak PT Asiatic untuk duduk bersama. Mediasi sendiri dilakukan di Pospol Desa Bungku yang dihadiri oleh Sekda Batanghari Bakhtiar, Kakan Kesbangpol Pahrizal, Kapolres Batanghari AKBP Mulia Priyanto, Koramil 0415 Batanghari.
Pendudukan lahan 258 Ha oleh Suku Anak Dalam Kelompok Dusun Lamo Pinang Tinggi ini didasari hasil pertemuan perundingan keempat tahap 2 antara PT Asiatic Persada dengan komunitas terdampak kelompok dusun lamo pinang tinggi pada 23 November 2012 lalu.
Ketua SAD Batin 9 Provinsi Jambi, Abun yani kepada awak media (16/01) menuturkan, Pihak PT Asiatic Persada telah mengingkari hasil kesepakatan tim perundingan yang dimoderatori oleh tim mediasi gabungan 23 November 2012 di Hotel Ratu Kota Jambi.
“Hasil kesepakatan itu PT Asiatic Persada menyerahkan atau mengembalikan lahan seluas 258 hektar yang terletak diareal sedang dipersengketakan antara PT Asiatic dengan kelompok Dusun lamo pinang tinggi. Namun kenyataannya hingga saat ini lahan 258 hektar tersebut terus dikuasai oleh pihak perusahaan PT Asiatic Persada.”Ujar Abun Yani.
Senada dikatakan Norman, Warga SAD Dusun lamo Pinang tinggi, hasil kesepakatan kedua belah pihak bersama tim Join Mediasi Gabungan (jomed) disepakati jauh sebelum lahirnya tim terpadu.
“Dari hasil kesepakatan yang dibuat namun tidak dijalankan,suku anak dalam merasa di zholimi oleh pihak perusahaan. Kami sebenarnya tidak mau ribut, kami mintak kejelasan hasil kesepakatan sebelumnya. Karena hasil mediasi hari ini (Senin,red) dilanjutkan pada mediasi Senin depan, kami akan tunggu hasilnya,” kata Norman.
Humas Asiatic Persada, Joko ketika dikonfirmasi menjelaskan, Perundingan/mediasi yang dilakukan sebelumnya belum selesai, sehingga status tanah 258 hektar sesuai HGU masi dikuasai PT Asiatic Persada.
“Mediasi sebelumnya belum selesai, sehingga status lahan masih dikuasai Perusahaan.Jika hal ini menjadi gejolak Warga SAD Dusun Lamo Pinang Tinggi,Kami kedua belah pihak akan kembali melakukan mediasi sesuai hasil kesepakatan hari ini dilakukan pada senin 23/1 nanti.” Ungkap Joko.
Sementara itu Kapolres Batanghari menegaskan, dalam rangka antisipasi terjadinya konflik sosial dilapangan, Pihak Polres Batanghari menerjunkan sebanyak 150 Personil Polisi,terdiri dari Brimob dan di backup personil Polda Jambi.Berikutnya dibantu 40 personil TNI dari Koramil Batanghari.
“Kondisi saat ini dalam keadaan kondusif, Hasil kesepakatan kedua belah pihak hari ini mediasi akan dilaksanakan pada senin 23 Januari 2016,” Ujar Kapolres Batanghari, Mulia Prianto. Sup