Merangin, AP – Bagi masyarakat yang ingin membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di kecamatan dan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Merangin, saat ini tidak bisa diproses. Diperkirakan sekitar Bulan Maret 2017 mendatang baru bisa dicetak.
Terhitung sejak Bulan November 2016 lalu, warga sangat sulit untuk membuat e-KTP. Sehingga sampai Bulan Januari 2017 ini saja ada sekitar 17.000 antrian yang tidak bisa dicetak oleh Dinas Dukcapil Merangin.
Terkait hal ini, Kadis Dukcapil Merangin, Jaelani, saat dikonfirmasi Aksi Post di kantornya mengatakan, penyebabnya karena proses tender blanko e-KTP di pusat dinyatakan gagal. Sehingga di seluruh Indonesia pembuatan e-KTP tidak bisa diproses.
“Kalau untuk merekam data biso, tapi untuk nyetak itu yang dak biso. Karena blankonya belum dikirim pusat,” kata Jaelani, Rabu (18/01) kemarin.
“Sebenarnyo kemarin dari pusat rencana Bulan Januari 2017 sudah bisa cetak e-KTP lagi, tetapi kayaknyo masalah lelang pengadaan blanko dari pusat belum jugo kelar. Kemungkinan Bulan Maret 2017 lah biso lagi kito cetak,” tambah Jaelani.
Namun demikian, Jaelani menerangkan bila ada warga yang punya kebutuhan mendesak, maka bisa membuat surat keterangan kependudukan yang punya fungsi sama.
“Fungsi surat keterangan kependudukan itu sama, bedanya hanya masa aktifnya saja hanya enam bulan,” tandasnya. nzr