Muaratebo, AP – Penangkapan 25 kubik kayu log pada Rabu (31/08/16) lalu di Jalan 21, Unit 2, Kecamatan Rimbo Bujang oleh Tim Polisi Kehutanan (Polhut), yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaratebo beberapa waktu lalu, masih dalam tahap proses persidangan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muaratebo, Nur Slamet, SH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Nur Solikhin, SH, saat dikonfirmasi Aksi Post mengatakan, bahwa kasus dugaan kayu ilegal dengan tersangka sopir mobil pembawa kayu jenis log berinisial Z dan kernetnya D ini, masih tahap persidangan.
“Hari ini (kemarin, red) adalah jadwal pemeriksaan tim ahli yang sudah dilikuidasi dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Tebo dan Dishut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pemeriksaannya sendiri dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tebo,” urainya. Rabu (18/01) kemarin.
“Kita juga meminta kepada temen-temen media supaya sama-sama memantau dalam proses jalannya persidangan dugaan kasus Ilog tersebut,” tambahnya.
Diberitakan Aksi Post sebelumnya, Kabid Perlindungan Dishut Tebo, Edi Sukarjo menguraikan, terkait asal usul kayu tersebut berasal dari Dusun Paseban, Kecamatan Tujuh Koto Ilir. Namun apakah kayu-kayu itu diambil dari hutan kawasan apa bukan, waktu itu masih proses penyidikan.
“Kayu log milik Warsito yang diangkut oleh sopir mobil truk Zulkipli dengan Nopol BA 8768 ZU rencananya akan dibawa dari Tebo menuju Pekan Baru Provinsi Riau. kayu yang telah kita ukur total keseluruhan mencapai 25 kubik. Mengenai nilai kayu atau kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut hanya saksi ahli yang bisa jawab dan untuk proses selanjutnya kita pun masih menunggu hasil penyidikan selanjutnya,” urainya beberapa waktu lalu. ard