Merangin, AP – Edi Iwan Supratman (26), warga Desa Ngampal, Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dibekuk polisi karena diduga telah melarikan anak di bawah umur.
Informasi yang dihimpun Aksi Post, tertangkapnya pelaku berawal dari adanya laporan orang tua korban yang bernama Ahmad Fauizi Paijan dan istrinya ke Mapolsek Pamenang, bahwa anaknya yang bernama Rizky Maghrufoh (17) telah dibawa pergi oleh pelaku yang tak lain adalah pacarnya sendiri.
Berbekal laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 11.00 WIB, Rabu (18/01) lalu di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo. Pada saat itu pelaku sedang berada di rumah milik Heri bersama korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi, dan photo copy akta kelahiran korban.
Kapolres Merangin, AKBP. Aman Guntoro SIK, melalui Paur Humas Polres Merangin, Ipda. Sitorus, membenarkan adanya pelaku pelarian anak di bawah umur yang diamankan pihaknya.
“Tersangka masih dalam penyelidikan petugas dan sudah diamankan,” ungkap Sitorus.
Dikatakannya lagi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 332 KUHP jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. nzr