Jambi, AP – Provinsi Jambi masuk daerah yang diminta untuk mempersiapkan status siaga darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), sesuai intruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jambi, Arif Munandar mengatakan, dalam surat lampiran Kementerian LHK beberapa waktu lalu, Provinsi Jambi masuk dalam intruksi untuk segera mempersiapkan status siaga darurat.
“Dengan status itu daerah bisa memberdayakan sumber daya pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Arif, Kamis (19/01) kemarin.
Dalam surat KLHK itu juga disebutkan pada minggu ketiga Januari hingga Februari 2017, secara khusus Riau, Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki dua tipe musim kemarau. Yakni Januari-April dan Juni-November 2017.
Selain itu, kata Arif, Kementrian LHK juga mengimbau agar pencegahan kebakaran hutan bisa dikendalikan sedini mungkin sejak awal Tahun 2017 ini.
Jambi juga diminta membentuk posko pengendalian kebakaran hutan dan lahan di masing-masing daerah, serta bupati/walikota membentuk Dalkarhutla yang didukung pendanaan dari APBD.
“Pemerintah juga diwajibkan memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin membuka lahan untuk mengendalikan kebakaran hutan sejak dini,” kata Arif.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, berencana akan memanggil beberapa gubernur hari ini (Jumat, 20/01) terkait pembahasan mengenai masalah kebakaran hutan di beberapa wilayah di Indonesia yang cukup rawan, salah satunya Gubernur Jambi.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Provinsi Jambi, Erwan Malik membenarkan hal tersebut. Dia menyebutkan berbagai persoalan akan dibahas oleh KLHK.
“Menteri LHK mengundang pak gubernur untuk hadir dalam pertemuan itu,” kata Erwan kemarin.
Namun saat ditanya intruksi Menteri LHK untuk menaikan status siaga kebakaran hutan dan lahan, Erwan belum mengetahui secara pasti. ant