Kualatungkal, AP – Ternyata masih banyak ditemukan kendaraan dinas yang masih digunakan ASN Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang tidak menjabat lagi. Hal ini membuat Bupati Tanjabbar, H. Safrial, MS berang.
Safrial menyebut, pejabat Non-Job tidak memiliki kesadaran untuk mengembalikan kendaraan dinas. Dengan demikian, Safrial mengintruksikan Satpol PP untuk menarik semua kendaraan dinas dan dikembalikan ke bagian aset daerah.
“Bila tidak juga dikembalikan, tarik paksa dengan melibatkan pihak kepolisian. Tarik semua tanpa terkecuali,” tegasnya.
Sementara itu, Bagian Aset Setda Tanjabbar mengatakan, untuk Mobil Dinas yang sudah dikandangkan akan dikembalikan ke OPD baru. Dengan ketentuan sesuai dengan peruntukan dan mobilitas OPD yang bersangkutan.
Seperti yang dikemukakan Kabag Aset Setda Tanjabbar Zulhendra. Kebijakan menarik Mobil Dinas (Mobnas) dari SKPD sebagai bentuk efisiensi anggaran, cukup efektif. Setidaknya biaya operasional untuk kendaraan tersebut bisa dipergunakan untuk hal yang lebih prioritas.
“Itu memang kebijakan pak Bupati mengefisiensikan kendaraan di setiap SKPD. Karena semakin banyak kendaraan di SKPD semakin banyak biaya operasional yang dianggarkan untuk itu,” ungkap Zulhendra Kabag Aset Setda Tanjabbar beberapa waktu lalu.
Disinggung dengan banyaknya mobil yang dikandangkan, kedepannya mobil dinas akan terlantarkan, kata Zulhendra bukan ditelantarkan, namun masih menunggu penerapan OPD baru. “Penataan untuk kendaraan – kendaraan itu sudah ada,” sebutnya.
Kedepannya dengan penerapan OPD baru, bagi SKPD yang mobilitasnya lebih banyak dilapangan, pihaknya akan alokasikan kendaraan lebih banyak pula.
“Mungkin SKPD yang sering turun kelapangan, kendaraan lebih banyak dialokasikan pada SKPD tersebut,” katanya.
Sementara menjelang pengalokasian kendaraan Dinas, pihaknya tengah melakukan pendataan antara yang ditarik dengan yang dialokasikan ada selisih dan selisihnya mau dikemanakan.
“Kita akan lihat mobil yang ditarik dari SKPD kondisinya bagaimana. Kalau lebih banyak menimbulkan kerugian daripada keuntungan, tentu jika memenuhi kriteria secara aturan seperti permendagri 19 tahun 2016 mobil-mobil umur 7 tahun keatas sudah boleh dilelang. Nanti akan kita kalkulasikan,” terangnya.
Diakuinya, banyaknya kendaraan yang dikandangkan, membuat bagian aset sedikit terkendala guna melakukan perawatan. Karena keterbatasan, makanya terlihat kurang dirawat. (her)