Muarasabak, AP – Puluhan slop rokok dari berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 5 juta, dan belasan dus minuman kaleng berhasil disikat dua orang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (curat). Akibat kejadian ini, pemilik toko bernama Agus Sugianto, warga Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengalami kerugian lebih kurang Rp 60 juta.
Peristiwa ini terjadi pada 16 Januari lalu, sekira pukul 03.00 Wib. Dalam menjalankan aksinya, dua orang pelaku hanya mengandalkan sebilah obeng untuk merusak pintu toko korban.
“Salah seorang pelaku berinisial J, beserta puluhan slop rokok hasil pencurian, saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjabtim. Sementara rekan pelaku berinisial F saat ini masih dicari,” terang Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho, Sabtu (21/1).
Rekan pelaku yang masih DPO, lanjut Bramono, merupakan salah seorang residivis yang memang kerap keluar masuk penjara. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Sementara menurut keterangan J kepada awak media, pencurian tersebut sebenarnya dilakukan oleh rekannya berinisial F yang saat ini masih diburu polisi. Saat F telah berhasil menggasak toko korban, F kemudian menghungi dirinya untuk datang ke lokasi guna membantu F membawa kabur hasil curian tersebut.
“Sebenarnya saya tidak tahu apa-apa, karena begitu datang barang tersebut sudah tinggal dibawa saja,” aku J kepada awak media.
Namun J tidak dapat berkutik, saat aparat kepolisian menggeledah rumahnya dan menemukan barang curian tersebut. Bahkan saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian juga menemukan narkotika jenis sabu sebanyak empat paket.
“Dengan ditemukannya narkoba jenis sabu ini, pelaku akan dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narokoba Polres Tanjabtim,” ujar Bramono. m
Muarasabak, AP – Puluhan slop rokok dari berbagai merk, uang tunai sebesar Rp 5 juta, dan belasan dus minuman kaleng berhasil disikat dua orang pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (curat). Akibat kejadian ini, pemilik toko bernama Agus Sugianto, warga Desa Rantau Rasau Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), mengalami kerugian lebih kurang Rp 60 juta.
Peristiwa ini terjadi pada 16 Januari lalu, sekira pukul 03.00 Wib. Dalam menjalankan aksinya, dua orang pelaku hanya mengandalkan sebilah obeng untuk merusak pintu toko korban.
“Salah seorang pelaku berinisial J, beserta puluhan slop rokok hasil pencurian, saat ini telah diamankan di Mapolres Tanjabtim. Sementara rekan pelaku berinisial F saat ini masih dicari,” terang Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho, Sabtu (21/1).
Rekan pelaku yang masih DPO, lanjut Bramono, merupakan salah seorang residivis yang memang kerap keluar masuk penjara. Akibat perbuatannya ini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Sementara menurut keterangan J kepada awak media, pencurian tersebut sebenarnya dilakukan oleh rekannya berinisial F yang saat ini masih diburu polisi. Saat F telah berhasil menggasak toko korban, F kemudian menghungi dirinya untuk datang ke lokasi guna membantu F membawa kabur hasil curian tersebut.
“Sebenarnya saya tidak tahu apa-apa, karena begitu datang barang tersebut sudah tinggal dibawa saja,” aku J kepada awak media.
Namun J tidak dapat berkutik, saat aparat kepolisian menggeledah rumahnya dan menemukan barang curian tersebut. Bahkan saat dilakukan penggeledahan, aparat kepolisian juga menemukan narkotika jenis sabu sebanyak empat paket.
“Dengan ditemukannya narkoba jenis sabu ini, pelaku akan dilakukan pemeriksaan oleh Sat Narokoba Polres Tanjabtim,” ujar Bramono. met