AJB : Pungli Mengganggu Pelayanan Publik dan Menjauhkan Investor
Sungaipenuh, AP – Selasa (23/01) Bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota, H. Asafri Jaya Bakri (AJB) Walikota Sungaipenuh, mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Sungaipenuh.
Pengukuhan dilaksanakan di ruang pola kantor Walikota Sungaipenuh, dihadiri Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, unsur Forkompimda dan para kepala SKPD se Kota Sungaipenuh.
Dalam sambutan dan arahannya, walikota menyebutkan, pengukuhan Satgas Saber Pungli Kota Sungaipenuh ini, merupakan logika yang sangat fundamental. Menurut walikota, Pungli sangat mengganggu proses pelayanan public. Selain itu, Pungli juga akan berdampak bisa menjauhkan Investor yang akan menanamkan modal di Kota Sungaipenuh.
“Dampaknya akan menghambat pertumbuhan dan perekonomian,” ungkap Walikota.
Penuturan AJB, saat ini, ada tiga masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia, yakni masalah Narkoba, yang melahirkan destruksi Sumber Daya Manusia. Terorisme, yang melahirkan destruksi NKRI, dan Korupsi yang melahirkan destruksi kehidupan perekonomian.
“Kita mengapresiasi langkah yang ditempuh Presiden Joko Widodo dalam melaksanakan pembangunan dengan mengedapankan pendekatan sumber daya manusia melalui gerakan revolusi mental. Serta pelayanan kelembagaan pendekatan institusi melalui Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” beber dia.
Pembentukan Satgas Saber Pungli Kota Sungaipenuh, berdasarkan keputusan Walikota Sungaipenuh Nomor : 700/Kep.722/2016 dengan komposisi yakni , Ketua pelaksana Kabag Ops Polres Kerinci, Wakil Ketua pelaksana, Inspektur Kota Sungaipenuh, Kasi Datun Kajari Sungaipenuh. Sedangkan Sekretaris, Baur Paminal Si Propam Polres Kerinci dan Wakil Sekretaris Baur Bidopsnal Siwas Polres Kerinci dengan dibantu pokja-pokja.
Berdasarkan SK Walikota Sungaipenuh Nomor : 700/Kep.722/2016, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas antara lain, Membangun system pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di Kota Sungaipenuh. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari instansi, lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi di Kota Sungai Penuh.
Mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar. Melakukan operasi tangkap tangan. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian, lembaga serta kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit satgas saber pungli disetiap intansi penyelenggara pelayanan public kepada pimpinan instansi, lembaga dan kepala daerah di Kota Sungaipenuh. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar diwilayah kota Sungaipenuh. (hen)