Jambi, AP – Kepolisian sektor (Polsek) Jelutung, Kota Jambi berhasil membongkar dan menangkap dua pelaku pembuat atau pencetak mata uang serta dokumen palsu yang akan dijualnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, mengatakan anggotanya dari Polsek Jelutung berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pemalsuan uang dan dokumen resmi seperti SIM dan STNK yang sudah diperjual belikannya kepada masyarakat yang membutuhkannya, Rabu (25/01).
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap anggota Polsek Jelutung pada akhir pekan lalu itu bernama Sutrisno alias Nono (36) warga Solok Sipin dan M Ali alias Ali (36) warga Murni Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Mereka berdua ditangkap polisi, telah anggota Opsnal polsek melakukan penyelidikan setelah adanya laporan warga bahwa di salah satu tempat percetakan atau Sablon di Kota Jambi telah terjadi pencetakan atau pembuatan uang dan dokumen resmi yang palsu.
“Anggota bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya ditemukan dua pelaku yang saat ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada anggota polisi yang menangkap mereka saat ditempat mereka bekerja salah satu percetakan dan sablon,” kata Bernard didampingi Kapolsek Jelutung, AKP Benny Pane kepada wartawan.
Kedua pelaku mengakui telah mencetak puluhan uang rupiah palsu dan dokumen palsu seperti SIM dan STNK yang setelah dicetak diedarkan atau dijual kembali kepada orang yang memesan dengan bayaran sejumlah uang.
Setelah ditangkap kedua pelaku, mengakui bahwa mereka telah mencetak uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 36 lembar dan 13 lembar uang pecahan Rp 100.000 yang akan diedarkannya kembali.
Kemudian kedua pelaku juga telah mencetak dokumen palsu seperti SIM dan STNK yang telah dipesan oleh orang dengan harga yang bervariasi sesuai dengan kesulitan dalam mencetak dokumen palsu tersebut.
“Polisi kemudian mensita seluruh barang bukti baik uang palsu dan dokumen palsu seperti SIM dan STNK serta alat percetakan dan atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 244 dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolresta Bernard Sibarani.
Polisi kini sedang menyelidiki dan mengembangkan kasusnya untuk mengejar atau mencari pengedar uang palsu dan pemesan dokumen palsu. ant