Jambi, AP – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Selatan meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan barang-barang sembilan bahan pokok atau sembako yang dipesan, tidak dibayar bahkan dilarikan ke luar kota.
“Pelaku melakukan penipuan dan membawa kabur sembako senilai puluhan juta rupiah,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi Alamnsyah Amir, Rabu (25/01).
Tersangka bernama Fitri (21) alias Tri merupakan warga Desa Seberinda, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indra Giri Hulu, Provinsi Riau itu ditangkap polisi.
Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari korban, pelaku Fitri yang sebelumnya kabur membawa barang sembako yang dipesannya senilai Rp23.065.000 dari salah satu toko sembako di Kota Jambi, CV Sumber Makmur dikawasan Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Tersangka ditangkap di Riau beberapa hari lalu, setelah adanya laporan dari korban Edi (30) yang merupakan pemilik toko, dengan bukti laporan Lp B/512/VIII/2016/Polsek Jamsel, teranggal 17 Agustus 2016 lalu.
Diterangkan Alam, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura memesan sembako dengan cara melalui via SMS, kemudian sembako yang diantar ke toko tempat tersangka berjualan diterima tersangka dengan meyakinkan korbannya bahwa pesanan sembako yang dipesan itu akan segera dibayar.
“Namun, beberapa hari ditunggu dengan janji akan dibayar ternyata pelaku kabur dengan membawa barang pesanannya itu ke luar kota,” kata Alamsyah Amir.
Korban yang merasa ditipu, akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsekta Jambi Selatan dan tim opsnal Polsek segera menyelidiki sehingga pelaku berhasil diringkus dikawasan Riau tempat pelaku tinggal.
Atas perbuatannya, wanita muda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi. Tersangka terancam pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan. ant