Jambi, AP – Terdakwa Aulia Tasman yang terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di salah satu perguruan tinggi di Jambi pada tahun 2013, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setempat dengan penjara selama 22 bulan penjara.
Putusan majelis hakim yang diketuai Barita Saragih di Jambi Kamis, menyatakan terdakwa tidak terbukti dakwaan primer namun majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aulia Tasman dengan pidana satu tahun 10 bulan atau 22 bulan dan denda Rp50 juta atau subsidair satu bulan kurungan penjara,” kata Barita.
Atas putusan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Sarbaini menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah tujuh tahun dua bulan penjara dari tuntutan jaksa delapan tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan alat kesehatan di salah satu perguruan tinggi dan mantan rektor tersebut dituntut delapan tahun enam bulan penjara.
Terdakwa Aulia Tasman oleh jaksa telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk rumah sakit pendidikan senilai Rp20 miliar pada tahun anggaran 2012.
Aulia Tasman dijadikan tersangka oleh Kejati Jambi karena diduga bertanggungjawab dalam pengadaan alkes senilai Rp20 miliar berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor: 451/N.5/Fd.1/07/2014.
Dalam proyek pengadaan tersebut, Aulia bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Sedangkan Marsial sebagai rekanan yang mengerjakan proyek yang berujung bermasalah korupsi. ant