Jambi, AP – Dua spesialis pelaku jambret yang korbannya para pedagang berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura, setelah aksi terakhirnya di salah satu sudut kota terhenti dan tertangkap polisi.
“Kedua pelaku penjabret yang ditangkap itu diduga bernama Indra Purnama alias Pur (28) warga dan Rostam (21) keduanya adalah warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin itu kini mendekam di sel tahanan,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, Kamis (26/01).
Pelaku sudah menjambret di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di depan Asrama Polisi Militer (PM) Kecamatan Jelutung, depan Kantor Disdukcapil, depan Mall Jamtos dan depan Lapas Jambi dengan sasaran pedagang.
“Hasil jambretan terbesar kedua pelaku adalah Rp 350 juta di lokasi depan asrama PM,” kata Kapolresta Bernard Sibarani.
Kedua pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu mengincar korbannya yang rata-rata sebagian besar adalah pedagang yang pulang dari pasar atau dari bank.
Aksi kedua pelaku berakhir setelah korbannya yang juga berprofesi sebagai pedagang, bernama Helmi (38) warga Lorong Melati, RT 4, Kelurahan Mudung Laut, Kecamatan Pelayangan melaporkan kasusnya ke polisi.
Dalam laporannya, korban dijambret tepat di depan gapura Perumahan Kembar Lestari pada Rabu 4 Januari lalu sekitar pukul 16.45 WIB, dan hasil keterangan korban dan saksi, indentitas pelaku diketahui.
Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan tidak lama sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku teridentifikasi dan tepat di Simpang Perumahan Aurduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, kedua pelaku ditangkap, kata Bernard Sibarani.
Selain pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor jenis Suzuki Satria FU sebagai sarana kejahatan pelaku, sebuah tas dan uang tunai Rp 650 ribu dan atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman diatas lima tahun penjara. ant