Kualatungkal, AP – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Rayon Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memastikan mulai awal Januari 2017 subsidi listrik golongan 900 VA akan mulai dicabut.
Pasalnya, sesuai kebijakan kelompok golongan pengguna ini dinilai tidak berhak menerima subsidi listrik dari pemerintah.
“Memang sudah dari kebijakan pemerintah pusat. Untuk yang 900 VA amper itu khusus disubsidi untuk yang berhak saja, yang terdaftar di PMP2K,”ujar Arham Ginting Manager PLN Rayon Kualatungkal.
Dirinya menyatakan, jika saat ini di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tercatat ada sekitar 4.300 pelanggan PLN dengan daya 900 VA, dari jumlah tersebut hanya 10 persen atau sekitar 430 pelanggan yang berhak mendapatkan subsidi.
“Kita akan gunakan mekanisme pelaporan. Misalnya ia berhak dapat subsidi, sementara di daftar PLN ia tidak masuk. Maka pelanggan tersebut bisa mengajukan ke Kelurahan, kemudian dari Kelurahan ke Kecamatan. Dari Kecamatan nanti baru diajukan ke badan posko pemerintahan pusat yan didalamnya ada Dinas ESDM, PLN dan Dinas sosial. Jadi mereka verifikasi data dan didata PLN baru dia dapat subsidi,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan, pihaknya menargetkan pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA akan mulai dirasakan mulai di Bulan Februari 2017, karena secara nasional sebenarnya hanya terdapat 4 juta pelanggan dari 23 juta pelangan yang berhak menerima subsidi 900 VA, dan semua pelanggan 450 VA yang layak mendapat bantuan pemerintah.
“Kebijakan pemerintahan pusat ini untuk menghemat subsidi listrik dan juga untuk pembangunan sarana listrik di daerah yang belum menikmati listrik. Jadi Februari ini mulai berlaku, jadi masyarakat yang tidak disubsidi mulai dilaksanakan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dari data Kementerian Energi, pada Januari hingga Februari 2017, pelanggan listrik golongan 900 VA yang subsidinya akan dicabut masih akan dikenai biaya pemakaian reguler untuk blok III (di atas 60 Kwh) adalah Rp 682 per kWh, blok II (20–60 Kwh) sebesar Rp 582 per Kwh, dan blok III (di bawah 20 Kwh) Rp 360 per kWh. Sementara biaya prabayar dikenai Rp 791 per Kwh.
Nantinya, pada Mei 2017, subsidi untuk pelanggan listrik golongan 900 VA-RTM seluruhnya akan dicabut. Pelanggan akan dikenai biaya pemakaian reguler untuk semua blok sebesar Rp 1.352 per Kwh dan biaya prabayar Rp 1.352 per Kwh. Biaya pemakaian tersebut akan setara dengan pengguna listrik non-subsidi 1.300 VA keatas. her