Merangin,AP – Mantan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Merangin, Sardaini, akhirnya angkat bicara terkait pembangunan Pasar Rakyat tipe A senilai Rp. 7 Miliar di eks terminal Pasar Baru Bangko.
Menurutnya penempatan pembangunan di Kota Bangko sudah sesuai dengan aturan, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015.
Belakangan ini mencuat kabar bahwa lokasi pembangunan Pasar Rakyat yang sumber dananya berasa dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan bukan di Kota Bangko melainkan di Tabir.
Bahkan informasi terbaru sebagian kalangan masyarakat Tabir berencana akan menggelar aksi protes terkait pemindahan lokasi pasar tersebut.
Menanggapi hal ini, Sardaini, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), mengatakan didalam Permendag Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015, pasal (2) ditegaskan bahwa untuk Pasar Rakyat Tipe A harus berada di Ibu Kota Provinsi, Kabupaten/kota.
“Maka pada tanggal 23 Januari 2016 pak Bupati mengajukan surat permohonan perubahan nama pasar pada pusat. Karena selain Tabir bukan ibu kota Kabupaten, nama Pasar Tabir juga tidak ada di Merangin. Yang ada di Tabir itu adalah pasar Rantau Panjang,” jelas Sardaini, Senin (30/01).
Setelah itu, lanjut Sardaini, pada tanggal 11 Maret 2016, keluar lah surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, nomor 25/PDN/SD/3/2016, tentang Penetapan Alokasi Anggaran Dana Tugas Pembanguan Kementerian Perdagangan. Didalamnya lokasi pembangunan Pasar Rakyat Tipe A berada di Pasar Baru Bangko.
“Jadi tidak benar kalau lokasinya di Tabir terus kita pindahkan ke Bangko. Karena sesuai proposal yang kita kirimkan tahun 2015 lalu, lokasinya tetap di Bangko,” Terangnya.
“Kalau kemudian muncul nama Pasar Tabir disitu, kita tidak tahu. Karena tidak ada di Merangin ini nama pasar Tabir. Kalau nama Pasar Rantau Panjang memang ada,” Tambahnya.
Sardaini kembali menegaskan, seandainya dulu pihak Kementerian Perdagangan tidak mau mengubah nama Pasar Tabir, menjadi Pasar Baru Bangko, maka dipastikan dia akan menolak untuk melaksanakan pembangunan. Karena bertentangan dengan Permedag Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015.
“Bisa dipenjara saya, Permendag mengatakan harus di Ibu Kota Kabupaten, sementara kita letakkan di Tabir, dan nama Pasar Tabir juga tidak ada di dalam daftar nama pasar di Merangin,” ujarnya.
“Yang jelas pembangunannya sudah sesuai aturan, kalau pun ada yang masih menanyakan silakan saja. Saya selagi saya benar saya siap mempertanggung jawabkan. Kalau saya salah mungkin kawan kawan wartawan sudah dulu memberitakan saya,” tandasnya. nzr