Batanghari, AP – Upaya mediasi yang dilakukan tim terpadu Kabupaten Batanghari untuk menyelesaikan konflik agraria Suku Anak Dalam (SAD) yang tergabung dalam kelompok 133 dengan PT Asiatic Persada membuat warga SAD kecewa, pasalnya hasil rapat koordinasi yang dilakukan belum juga menemui titik terang.
Dalam forum rapat, pihak menagemen PT Asiatic Persada enggan untuk melakukan mediasi “Atas nama menagemen perusahaan saya diutus untuk menyampaikan, sekira pihak Suku Anak Dalam merasa dirugikan oleh perusahaan, silahkan untuk menempuh jalur hukum,” Ujar Solahudin, Senin (30/01).
Dalam mediasi yang dilakukan tim terpadu yang dipimpin Sekda Batanghari didampingi oleh Kapolres Batanghari dan Ramil Muara Bulian, Agenda tersebut merupakan rentetan agenda kesepakatan warga SAD yang tertuang dalam berita acara tanggal 16 Januari 2017 di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang saat upaya untuk menduduki lahan 258 Ha yang di persengketakan.
Adapun gugatan yang diajukan kelompok SAD 113 yang tergabung dalam, kelompok Dusun lamo pinang tinggi adalah mempertanyakan perjanjian sewa lahan 258 hektar didasari dari hasil pertemuan perundingan ke empat tahap 2 antara PT Asiatic Persada dengan komunitas terdampak kelompok dusun lamo pinang tinggi pada 23 November 2012 lalu.
Kemudian kami Dusun lamo pinang tinggi, Tanah menang dan Dusun lamo padang salak, juga mempertanyakan kejelasan ukur ulang HGU di areal 3550 Ha.
“Hasil kesepakatan itu PT Asiatic Persada dengan pola, sewa seluas 258 hektar yang terletak diareal sedang dipersengketakan antara PT Asiatic dengan kelompok Dusun lamo pinang tinggi. Namun kenyataannya hingga saat ini lahan 258 hektar dalam kurun waktu 4 tahun lahan tersebut terus dikuasai oleh pihak perusahaan PT Asiatic Persada,” Ujar Nurman.
Lebihlanjut dikatakan nurman Dari hasil kesepakatan yang dibuat selama ini namun tidak dijalankan. SAD merasa di zholimi oleh pihak perusahaan.
Kami sebenarnya tidak mau ribut, kami mintak kejelasan hasil kesepakatan sebelumnya. Kalau tanggapan pihak perusahaan saat ini menolak mediasi dan mengarah untuk menempuh jalur hukum kenapa tidak disampaikan dari dulu.
“Saya heran kesepakatan yang dibuat pihak perusahaan dengan Suku Anak Dalam, yang ditanda tangani Pemerintah daerah bahkan gubernur seakan mau dibatalkan, di mana hati nurani pihak perusaan, kami hanya mencari keadilan, teganya lagi Gaji Suku Anak Dalam yang meneteskan keringat tidak dibayar oleh pihak perusahaan,” ungkap Nurman.
Sementara itu Sekda Batanghari Bakhtiar dalam rapat menyimpulkan, rapat timdu digelar minggu depan.
“Untuk saat ini kita minta kedua bela pihak mengumpulkan dokumen paling lambat Senin depan. Dokumen tersebut akan kami telaah arah kebijakan dasar hukumnya, selanjutnya akan dilaksanakan mediasi lanjuta,” Tutupnya. Sup