Merangin, AP – Bupati Merangin H Al Haris menghargai keinginan Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Merangin, agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Merangin 2017, diproses melalui sidang Paripurna DPRD Merangin (Perda).
Terkait hal tersebut DPRD Merangin dideadline Pemerintah Provinsi Jambi, sampai 14 Februari 2017, harus sudah merampungkan proses dan tahapan pembahasan APBD Merangin 2017 sampai ke Gubernur Jambi.
‘’Saya sangat menghargai sikap Pemerintah Provinsi Jambi dan keinginan Dewan untuk membahas APBD 2017. Sebab waktu yang dibutuhkan antara pembahasan Dewan dan Perkada itu sama, yakni selama 15 hari,’’ujar Bupati.
Namun demikian tegas bupati, apabila sampai 14 Februari 2017 nanti DPRD Merangin belum juga merampungkan APBD Merangin 2017 sampai ke Gubernur Jambi, secara otomatis Bupati pada 15 Februari 2017 akan menandatangani Perkada APBD Merangin 2017.
Ini artinya jalur Perkada yang akan dipakai Pemerintah Kabupaten Merangin, apabila DPRD Merangin untuk kali kedua dideadline Pemerintah Provinsi Jambi, tidak mampu merampungkan tugasnya.
Rencana dikebutnya pembahasan APBD Merangon 2017 oleh Dewan itu, hari ini (1/2) DPRD Merangin akan menggelar Paripurna dengan agenda pengantar nota RAPBD Merangin 2017.
Pada sidang perdana itu dipastikan H Al Haris tak hadir, karena dalam waktu bersamaan bupati memperjuangkan dana perimbangan Kabupaten Merangin ke Kementerian Keuangan RI, agar dana itu tetap mengalir meskipun APBD terlambat.
‘’Ini dampak dari keterlambatan APBD kita, mengakibatkan dana perimbangan terancam tidak bisa diterima Merangin. Untuk itu saya akan memperjuangkan langsung ke Ibu Menteri di Jakarta,’’terang Bupati.
Tidak bisa hadirnya H Al Haris pada sidang itu, bupati telah melayangkan surat dinas resmi ke Dewan. Melalui surat pula bupati telah menunjuk Wabup H A Khafid Moein untuk menghadiri paripurna tersebut atas nama Bupati Merangin. nzr