Sengeti, AP – Besarnya Potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 12 Miliar dari sektor Pajak Penerangan Jalan Umum (PJJU), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi berencana meningkatkan PPJU tersebut.
Hali ini diketahui, bahwa Komisi C DPRD Muarojambi datangi Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Jambi, guna mengetahui data riil pelanggan PLN di Kabupaten Muarojambi.
Daftar rekapitulasi tagihan listrik tersebut berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), yang memuat data jumlah pelanggan, jumlah pembayaran penjualan tenaga listrik (PTL) dan jumlah rupiah PPJU. Keseluruhan data ini dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk mengetahui nilai potensi PPJU yang pada gilirannya dapat digunakan dalam penentuan anggaran PAD, dalam hal ini penentuan target pendapatan daerah.
Setiap bulan pemungutan pajak ini dilakukan secara merata kepada seluruh pengguna listrik baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Raden Fauzi, Ketua Komisi C DPRD Muarojambi menyebutkan, setidaknya ada 9.123.
“Sesuai perda pelanggan di atas 1.300 WAT dipungut pajak sebesar delapan persen,” sampainya.
Dia juga menambahkan, dari delapan persen tersebut, pajak pelanggan di atas 1,300 WAT itu pajak maksimalnya bisa dinaikan sebesar 10 persen. Oleh karena itu, kata Fauzi, dewan berencana menaikan pajak tersebut untuk meningkat PAD Muarojambi.
“Tapi sebelumnya kita akan kordinasikan pihak PLN dan pemkab, mengkaji dapak terhadap masyarakat,” terangnya.
Dikatakannya, jika ini dilakukan tidak memberikan dampak negatif terhadap pelanggan, maka rencana tersebut akan direalisasikan.
“Akan kita kaji dengan semua pihak,” tutupnya. bds