Kualatungkal, AP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), meminta setiap perusahaan yang beroperasi diwilayah Tanjabbar agar transparan dan terbuka terhadap Program Corporate Social Reponsibility (CSR).
Hal ini terkait pertanggungjawaban perusahaan terhadap pemerintah daerah, sederhananya. Bahwa setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab, untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program-program socialnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tanjabbar Ir. H. Firdaus Khatab mengatakan, saat ini ada 44 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjabbar, yang sudah berkomitmen mengikat kerjasama dengan pemerintah daerah.
Untuk itu, kata Firdaus bagaimana untuk memfaatkan csrnya, dan pemkab sudah mempunyai perda tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
“Kita sudah mulai menkomunikasikan dan mendekatkan dengan setiap perusahaan ini sejak tanggal 12 bulan 12 dan tahun 2012 lalu,” ujarnya.
Kata dia, pemkab pada awal dahulu cuma mendapatkan sekitar 2 milyar dalam satu tahun yang bisa dikordinasikan dari perusahaan yang ada.
Namun, untuk tahun 2016 lalu, pemkab sudah bisa menghimpun nilai kegiatan perusahaan tersebut yang membantu masyarakat sebesar 17 milyar lebih.
“Kegiatan mereka ini bukan dihimpun dari uangnya namun dalam program, kalau dinilaikan sekitar 17 miliar,” Sebutnya.
Mantan plt sekda Tanjabbar ini menjelaskan, bahwasanya csr dari perusahaan ini setiap tahunnya mengalami kenaikan, seperti tahun 2015 lalu sekitar 14 miliar dan tahun 2013 sebesar 7 miliar.
“Jadi ada peningkatan secara senifikan program csrnya, ini menunjukan kalau komunikasi yang kita lakukan kepada pihak perusahaan ini ditangkap serta dicerna dan dipahami oleh mereka. Bahwa mereka juga melakukan kegiatan karena ada kepetingan masyarakat disekitarnya,” terangnya.
Firdaus saat ditanya apakah dari 44 perusahaan tersebut semua sudah memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan program csr nya kepada daerah? Kata dia tidak semuanya perusahan sampai ini memberikan program csr tersebut.
“Dari 44 ini ada yang belum menjalankan tanggungjawabnya, hanya beberapa perusahaan besar saja yang sudah,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, program CSR ini merupakan tanggungjawab bagi setiap perusahaan untuk membantu pemerintah daerah, khususnya terhadap masyarakat Tanjabbbar.
“Mereka perusahaan ini, mengekspor sumber daya alam kita. Masak mereka tidak bisa memberikan sedikit kelebihan dan keuntungannya bagi kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Dirinya menyebutkan, perusahaan yang sudah mendapat untung ini umumnya, mempunyai pertangungjawab untuk bisa memberikan dan mempedulikan masyarakat sekitar.
“Kita sebenarnya sudah mengarahkan kebidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lingkungan. Kita pun nantinya akan menawarkan juga kepada program-program yang tidak mampu kita tanganin dengan apbd tetap minta bantu kemereka,” tuturnya.
Dirinya kembali disinggung adakah sangsinya yang akan diberikan Pemkab, bagi perusahaan yang dianggap membandel dengan tidak memberikan keuntungan kepada daerah. Dirinya menuturkan untuk saat ini belum ada sangsi tegas namun hanya sangsi moral.
“Namun kita sudah membuat perda, artinya kalau mereka melanggar perda tentu ada sangsi. Nantinya sangsinya sesuai dengan aturan, misalnya kita berikan peringatan sekali dua kali. Agar mereka ikut menpartisipasi,” tegasnya.
Selain itu, kata Firdaus pada tahun 2017 ini pemkab masih meminta dukungan dari pihak perusahaan yang ada, dan saat ini masih diperjuangkan serta dikomunikasikan.
“Tahun ini kita minta bantu, pembangunan rumah dinas bagi para camat. Dalam hal ini sudah ada yang menyanggupi seperti di wilayah Muara Papalik ada beberapa perusahaan yang akan membantu,” tutupnya. mg