Muarasabak, AP – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) sudah bisa menampung atau sebagai rehabilitasi pengguna narkoba bagi institusi penerima wajib lapor (IPWL). Hal ini disampaikan oleh Direktur RSUD Nurdin Hamzah, M. Nasrul, ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (01/02) kemarin.
Dirinya mengatakan, bahwa Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjabtim sudah koordinasi bersama untuk permasalahan rehabilitasi pengguna narkoba yang ada di Tanjabtim, bagi IPWL yang sudah diassesment oleh BNNK Tanjabtim.
“BNNK sudah memaparkan bahwa saat ini rumah sakit Nurdin Hamzah ditunjuk sebagai tempat rehab bagin IPWL dan kami sudah siap menerima pasien rehab narkoba,” ujarnya.
Ditunjuknya rumah sakit Nurdin Hamzah sebagai penampung rehab bagi IPWL berarti menjadi modal kepercayaan yang besar untuk bekerjasama dengan BNNK Tanjabtim, khususnya membantu pemerintah dalam menangani pasien pecandu narkoba. Semua akan bekerja semaksimal mungkin dalam menangani pasien yang rehab, agar kedepan pengguna atau pecandu narkoba dapat berkurang.
Harapannya kedepan mudah-mudahan Rumah Sakit dapat membantu pemerintah menyediakan pelayanan penuh untuk rehabilitasi pengguna narkoba untuk pemulihan fisik dan sosialnya.
Selain Rumah Sakit Nurdin Hamzah, Puskesmas Nipah Panjang dan Puskesmas Simpang Tuan juga ditunjuk sebagai penampung perawatan bagi IPWL. fni