Kerinci, AP – Pemelihan ulang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, hingga saat ini belum ditetapkan. Pasalnya, pihak pemerintah masih menunggu usulan dari dari panitia tingkat desa.
Kepala Pemeberdayaan Desa dan Masyarakat Kerinci, H. Adli, saat dikonfirmasi Aksi Post mengatakan, untuk masa pemilihan ulang Pilkades 90 hari setelah putusan dari tim penyelesaian Pilkades yang merekomendasi untuk diulang.
“Untuk jadwal pemilihan ulang kita masih menunggu dari panitia desa yang mengusulkan ke kita, setelah itu baru bisa kita mempertibangkan kesiapannya dengan ditetapkan jadwal sesuai dengan SK pak bupati,” jelasnya.
Menurutnya, alasan ditetapkan oleh panitia pemilihan di tingkat desa karena yang mengetahui persiapan untuk pelaksaan pemilihan tersebut adalah dari desa.
“Kalau kita yang menetapkan jadwalnya mana tahu panitia di desa itu belum siap melaksanakan, makanya kita tunggu usulan dari panitia,” tambahnya.
Untuk calon kades yang akan ikut Pilkades ulang di Desa Siulak Kecil Hilir, kata Adli hanya dua orang calon.
“Yang ikut untuk pemilihan ulang itu cuma dua saja, namanya Apri Murti dan Dalini,” katanya.
Ditanya apakah tidak menganggu pelayanan di tingkat desa? Katanya lagi, tidak berpengaruh karena telah ditunjuk pejabat sementara (Pjs) Kades.
“Kan ada Pjs nya sebagai pelaksana tugas kepala desa sampai kepala desa terpilih dilantik,” sebut dia.
Untuk diketahui, diulangnya pelaksanaan Pilkades ulang di desa Siulak Kecil Hilir, karena terbukti terjadi kecurangan. Di mana ada warga luar yang ikut menggunakan hak pilih.
Atas dasar tersebut dan keputusan dari tim penyelesaian tingkat Kabupaten Kerinci, maka direkomendasikan untuk dilaksanakan pemilihan ulang. hen