Jambi, AP – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan 2,5 kilogram sabu-sabu asal Aceh senilai lebih kurang Rp 5 miliar dari tiga orang tersangka pembawa dan pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) itu.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda pada akhir pekan lalu, Kamis (02/02).
Pelaku pertama ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di Kelurahan Penyengat Rendah bernam M Nasir Yusuf (48).
Tersangka yang merupakan warga Bireun Aceh ditangkap saat berada di loket Bus Rapi. Ia merupakan kurir yang membawa 2,0 kg sabu-sabu dengan menumpang Bus Rapi asal Medan.
Dari pengembangan kasus itu, polisi kembali menangkap tersangka lainnya sebagai penerima sabu-sabu asal Aceh di Jambi bernama Ahmad Jainudin (33).
Saat memeriksa barang bawaan tersangka Nasir di Bus Rapi, polisi menemukan satu paket sabu-sabu ukuran besar seberat 2,0 kg yang disimpan pelaku dengan dibungkus koran di dalam tas yang dibawa pelaku.
“Pengakuan dari tersangka Nasir bahwa barang itu akan diserahkan kepada Jainudin warga Jambi untuk diedarkan di Jambi,” kata Yazid Fanani.
Sementara itu anggota Ditresnarkoba Polda Jambi lainnya pada saat yang sama di Kabupaten, Bungo, tepatnya depan Polsek Jujuhan juga mengamankan seorang pelaku wanita sebagai kurir narkoba bernama Yusdiana (35) warga Bireun, Aceh.
Tersangka Yusdiana yang menumpang Bus ALS, saat diperiksa kedapatan membawa setengah kilogram sabu yang disimpan dalam tas miliknya.
Hasil penyelidikan Polda Jambi ketiga pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dan berhasil lolos dari pantauan Polda Jambi.
“Namun kali ini ketiga pelaku tidak berkutik lagi karena anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang buktinya,” kata Yazid Fanani.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 112, 114 dan 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Jambi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bandar atau penerima sabu-sabu yang merupakan jaringan tiga tersangka itu. ant